Showing posts with label DANA BOS. Show all posts
Showing posts with label DANA BOS. Show all posts

Jadwal Pencairan Dana Bos Triwulan 1, 2, 3, Dan 4 Tahun 2020

January 21, 2020 Add Comment


Mendikbud.id -  Sekolah yang mendapatkan alokasi BOS yaitu sekolah yang sudah tercantum dalam data base Dapodik dikala pengambilan data sebelum penyaluran dana BOS di awal triwulan. 

Besar dana BOS sekolah sesuai dengan data jumlah penerima asuh yang ada pada Dapodik dikala pengambilan data (tergantung pula pada kebijakan alokasi yang berlaku terkait jumlah penerima asuh di sekolah) menurut kegiatan pengambilan data dari aplikasi Dapodik untuk triwulan I, II, III, dan IV tahun anggaran 2020 ini.

Penyaluran dana BOS bagi kawasan tidak terpencil disalurkan dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara)  ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) secara triwulanan (tiga bulanan) dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Triwulan Pertama (Januari-Maret) dilakukan paling lambat pada minggu ketiga di bulan Januari 2020;
  2. Triwulan Kedua (April-Juni) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan April 2020;
  3. Triwulan Ketiga (Juli-September) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli 2020;
  4. Triwulan Keempat (Oktober-Desember) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Oktober 2020.


Dana BOS kawasan terpencil disalurkan dari RKUN ke RKUD semesteran (6 bulanan) dengan ketentuan sebagai berikut:

1.   Semester Pertama (Januari-Juni) dilakukan paling lambat pada ahad ketiga di Januari 2020;
2.  Semester Kedua (Juli-Desember) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli 2020.

Selanjutnya BUD (bendahara umum daerah) harus menyalurkan dana BOS ke sekolah paling lambat 7 hari kerja sehabis dana diterima di RKUD Provinsi.

Beberapa ketentuan komplemen terkait dengan persoalan penyaluran dana BOS yang sering terjadi di kawasan dan sekolah yaitu sebagai berikut:

1.  Jika terdapat penerima asuh pindah/mutasi dari sekolah tertentu ke sekolah lain sehabis pencairan dana di triwulan berjalan, maka dana BOS penerima asuh tersebut pada triwulan berjalan menjadi hak sekolah lama. Revisi jumlah penerima asuh pada sekolah yang ditinggalkan/menerima penerima asuh pindahan tersebut gres diberlakukan untuk pencairan triwulan berikutnya;

2.   Bilamana terdapat sisa dana di sekolah pada final tahun anggaran, maka dana tersebut tetap milik sekolah dan harus dipakai untuk kepentingan sekolah sesuai dengan kegiatan sekolah;

3.   Jika terjadi kelebihan salur yang dilakukan oleh BUD ke sekolah akhir kesalahan data, maka sekolah harus melaporkan kelebihan dana tersebut kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan selanjutnya Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota melaporkan kepada Tim Manajemen BOS Provinsi. Tim Manajemen BOS Provinsi melaksanakan pengurangan dana BOS di sekolah tersebut pada periode penyaluran berikutnya;

4.  Jika terjadi kekurangan salur yang dilakukan oleh BUD ke sekolah, maka sekolah harus melaporkan kekurangan dana tersebut kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan selanjutnya Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota melaporkan kepada Tim Manajemen BOS Provinsi. Apabila dana BOS di BUD masih mencukupi, kekurangan salur di sekolah sanggup eksklusif diselesaikan. Apabila dana di BUD tidak mencukupi, maka Tim Manajemen BOS Provinsi mengajukan laporan kekurangan kepada Tim Manajemen BOS Pusat melalui laporan BOS-K9 paling lambat final ahad ke-2 bulan ke-2 dari setiap triwulan.

Mekanisme pencairan / pengambilan Dana BOS 2020

Ketentuan yang harus diikuti terkait pengambilan dana BOS oleh sekolah yaitu sebagai berikut:

1. Pengambilan dana BOS dilakukan oleh bendahara sekolah atas persetujuan Kepala Sekolah dan sanggup dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dengan menyisakan saldo minimum sesuai peraturan yang berlaku. Saldo minimum ini bukan termasuk pemotongan. Pengambilan dana tidak diharuskan melalui sejenis rekomendasi/persetujuan dari pihak manapun;

2.  Dana BOS harus diterima secara utuh oleh sekolah dan tidak diperkenankan adanya pemotongan atau pungutan biaya apapun dengan alasan apapun dan oleh pihak manapun;

3.   Dana BOS dalam suatu periode tidak harus habis dipergunakan pada periode tersebut. Besar penggunaan dana tiap bulan diubahsuaikan dengan kebutuhan sekolah sebagaimana tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Demikian warta mengenai kegiatan pencairan dana BOS SD – Sekolah Menengah Pertama untuk triwulan I, II, III, dan IV tahun anggaran 2020 menurut Juknis BOS 2020. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

"Dana BOS Terlambat Biasanya Nyangkut Di Pemda", Dan BOS Perlu Dievaluasi Sesuai Kebutuhan Sekolah Bukan Dihitung Dari Siswa

January 18, 2020 Add Comment



Mendikbud.id -  Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sering terlambat sejak diluncurkan pada 2006 perlu dievaluasi. Kebiasaan pihak sekolah untuk berutang ke pihak luar karena dana BOS disalurkan per tiap akhir triwulan sudah saatnya dihentikan.

Masalah keterlambatan penyaluran dana BOS ini diyakini masih terjadi di sebagian besar daerah di Tanah Air. Ada dugaan permainan oknum di lingkungan dinas pendidikan sehingga sekolah tidak bisa menerima dana BOS setiap bulannya.

Menurut pengamat pendidikan Indra Charismiadji, penanganan dana BOS agar tidak memberatkan pihak sekolah perlu dilakukan evaluasi. "Rupanya dengan mekanisme yang ada sekarang keberadaan dana BOS tidak meningkatkan mutu pendidikan maupun akreditasi penjaminan mutu (APM)," ujar Indra.

Dia menyarankan, evaluasi ini pun sebaiknya dilakukan Presiden Joko Widodo, bukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), karena pelaksananya ialah pemerintah daerah. "Kan kacau sekali mutunya (pendidikan), tapi anggarannya jalan terus. Banyak sekolah tidak sesuai kebutuhan (antara jumlah siswa dan kebutuhan)," kata Indra.

Seorang wakil kepala sekolah SMP di Tangerang mengaku penyaluran dana BOS di sekolahnya setiap tahunnya bisa dipastikan terlambat. "Dana BOS selalu diberikan triwulan sekali ke sekolah. Untuk menutupi kebutuhan sekolah, kami biasanya masih memungut wali murid atau istilahnya pinjam terlebih dahulu. Lah gimana lagi kami harus bayar listrik, guru honorer, dan operasional sekolah lain," ujar pria setengah baya yang enggan disebut namanya.

Menurut Indra, masalah keterlambatan penyaluran dana BOS diduga disebabkan ada faktor lain. "Kalau terlambat kan biasanya karena nyangkut di pemda." Indra pun menilai, mekanisme penyaluran dana BOS sebaiknya tidak rutin seperti sekarang ini dan tidak dihitung berdasarkan jumlah peserta didik atau siswa, tetapi berdasarkan kebutuhan sekolah.

Sumber : Medcom.id

Mulai 2020 Penyaluran Dana BOS Langsung ke Sekolah

January 18, 2020 Add Comment


Mendikbud.id -  Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Ainun Naim mengungkapkan, mulai tahun ini penyaluran program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan langsung disalurkan dari pemerintah pusat ke sekolah. Langkah ini dinilai lebih efektif karena dana akan langsung sampai kepada pihak yang berkepentingan.

“(Penyalurannya) dari Kementerian Keuangan langsung ke sekolah. Ini supaya lebih efisien dan lebih cepat tersalur karena jalurnya langsung,” kata Ainun saat dihubungi Media Indonesia, Rabu, 15 Januari 2020.

Ainun menjelaskan, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkordinasi dengan Kemenkeu untuk memberikan data setiap sekolah guna menentukan jumlah dana yang dibutuhkan. Sedangkan pemerintah daerah yang sebelumnya turut menyalurkan dana BOS saat ini bertugas memonitor kinerja sekolah.

“Sekolah-sekolah sekarang di bawah pemerintah daerah, SD dan SMP untuk Kabupaten dan SMA untuk Provinsi. Mereka memonitor terkait kinerja sekolah,” ujarnya.

Sedangkan terkait pengawasan dalam pengelolaan dana BOS ke depannya, Ainun mengatakan, sudah ada perangkat-perangkat yang bertugas untuk mengawasi.

“Di Kementerian tentu ada guideline, kemudian ada Inspektorat di daerah-daerah juga ada inspektorat daerah untuk mengawasi nanti,” tandasnya.

Sebelumnya, masalah keterlambatan penyaluran program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terus berulang di sejumlah daerah. Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Harris Iskandar pun mengakui kondisi tersebut.

"Masalahnya ada sistem administrasi pemerintahan di daerah yang harus diikuti," ujar Harris saat ditemui Media Indonesia di kantornya, Jakarta, Jumat, 10 Januari 2020.

Harris mengungkapkan, untuk mengatasi permasalahan tersebut pihak Kemendikbud saat ini tengah membahas skema baru penyaluran dana BOS yang lebih efektif.

Sumber : Medcom.id

Login Portal Bos Kemdikbud dan Verifikasi Data Rekening Sekolah

January 14, 2020 Add Comment
Mendikbud.id -  Pada tahun 2020 sekolah wajib menyampaikan laporan penggunaan dana BOS Tahun 2019. Hal ini berdasarkan pemberitahuan tentang Pre CUT off Bos tahun 2002.

Berdasarkan surat edaran tersebut, maka sekolah harus melaporkan secara online dan juga melakukan verifikasi data rekening Bank melalui portal Bos kemendikbud.

Alamat login untuk peLaporan BOS Secara online tahun 2020 yang baru bisa rekan-rekan operator sekolah akses melalui link berikut : https://tinyurl.com/v6tlljf. Untuk link yang lama kini sudah tidak aktif lagi atau dialihkan ke domain tersebut.

Pertanyaannya Bagaimana cara lapor bos online tahun 2019 ? Insya allah akan penulis bagikan langkah-langkahnya melalui postingan ini

Sesuai dengan judul posting, website bos kemdikbud agak sulit diakses karena lonjakan trafik meningkat. oleh karena itu rekan-rekan harus bersabar dan menunggu website sepi pengunjung.

Untuk mempermudah bapak ibu bendahara Sekolah, telah kami sediakan langkah-langkah mudah masuk atau login portal bos online 2020 yang bisa anda ikuti melalui langkah-langkah dibawah

Login Bos Kemdikbud dan Verifikasi Data
Step 1 : Agar mudah mengaksesnya Rekan-rekan silahkan Buka link login bos kemdikbud di alamat berikut: https://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/

Step 2 :Pada laman login dan di dalam form yang tersedia, ketikkan username dan password aplikasi dapodik sekolah anda, berikutnya klik tombol login

gambar login bos kemdikbud 2020

Step 3 :Berikutnya klik centang kotak Capctha, lalu klik tombol Proses untuk menuju ke halaman utama website bos kemendikbud.


Step 4 :Pada laman bos kemdikbud arahkan kursor ke menu profil sekolah, kemudian klik tombol "Update rekening Bank" seperti penampakkan dibawah.


Step 5 : Pada halaman ubah rekening, Pilih Kode dan Nama Bank. kemudian silahkan isikan data rekening BOS sekolah yang benar. Jika data sudah benar jangan lupa untuk klik tombol SIMPAN.

gambar Update data rekening sekolah di bos kemdikbud

Info tambahan
Step 6 : Untuk melakukan pelaporan penggunaan dana BOS tahun 2019 di laman bos kemdikbud silahkan klik menu LAPOR lalu klik tombol tambah

gambar cara lapor bos 2019

Pada laman berikutnya silahkan pilih tahun dan triwulan, kemudian isikan jumlah dana pada form yang tersedia. Untuk pengisian dana perkomponen harus diisikan oleh bendahara sekolah.

gambar cara lapor BOS kemndikbud


Demikian informasi yang dapat mendikbud.id berikan, Semoga ada manfaatnya untuk kita semua..........

Laporan Bos Online 2019 Paling Lambat 20 Januari 2020, Ini Data Verifikasi Yang Harus Disiapkan

January 14, 2020 Add Comment
surat Pemberitahuan Pre Cut Off BOS Tahun 2020

Mendikbud.id -  Bagaimana Cara Laporan Online Penggunaan BOS 2019 ? Sekarang inilah pertanyaan yang muncul dari rekan-rekan operator sekolah khususnya.

Mengapa ? karena Kementerian Pendidikan dan kebudayaan Melalui Dirjen GTK telah menerbitkan edaran tentang pemberitahuan Pre Cut Off BOS Tahun 2020.

Tujuan dari edaran tersebut adalah agar sekolah tahu bahwa "skema penyaluran dana BOS untuk satuan pendidikan negeri dan swasta akan dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan melalui KPPN ke rekening sekolah"

Oleh karena itu sekolah harus melakukan verifikasi melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id/index.php/login/dapodik. Pertanyaan apa saja yang harus dipersiapkan sekolah ?

Berdasarkan surat pemberitahuan kemendikbud berikut adalah data-data yang harus disiapkan sekolah.

a. Nomor rekening BOS
b. Nama rekening BOS
c. Nama bank
d. Kantor cabang bank
e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekolah
f. Kode Pos sekolah

Jika sudah paham segera untuk melakukan verifikasi laporan bos Online sekolah anda, karena batasnya selambat-lambatnya tanggal 20 Januari 2020. Semoga dipahami.

Laporan BOS tahun 2019 setiap sekolah ini akan menjadi dasar penilaian kepatuhan pemerintah daerah dalam pengelolaan dana BOS yang transparan dan akuntabel.

Sekedar mengingatkan bahwa bagi sekolah yang tidak melakukan verifikasi dan pelaporan, maka akan menimbulkan kendala dalam pelaksanaan penyaluran BOS Tahun 2020.

Untuk lebih jelas, pembaca bisa membaca surat Pre Cut Off BOS tahun 2020 melalui penampakkan di bawah ini. Pembaca juga bisa mendownloadnya dalam format PDF.



Sumber : Guru-id.com

Demikian informasi yang dapat mendikbud.id berikan, Semoga ada manfaatnya untuk kita semua.........