Jadwal SKD CPNS Kemenag 2019 Diperkirakan Februari 2020 Diumumkan via Kemenag.go.id

January 02, 2020
Jadwal SKD CPNS Kemenag 2019 Diperkirakan Februari 2020 Diumumkan via Kemenag.go.id

Mendikbud.id -  Jadwal tes SKD CPNS Kemenag 2019 dan lokasi ujiannya segera diumumkan melalui website kemenag.go.id serta sosmed @kemenag_ri dan @cpnskemenag2019 . Adapun sesuai pengumuman awal, jadwal SKD CPNS 2019 diperkirakan pada Februari. Sementara ini, tanggal pastinya masih menunggu konfirmasi.

Informasi seputar CPNS Kemenag tersebut dikutip Tribun Jogja dari akun resmi instagram kemenag @cpnskemenag2019.

Menurut informasi dihimpun Tribunjogja.com, Kemenag mengimbau agar peserta memperhatikan dan menyimak beberapa hal penting jelang SKD CPNS Kemenag 2019.

Beberapa hal yang harus disimak tersebut antara lain mengenai lokasi dan Jadwal ujian SKD yang akan diumumkan melalui website dan sosmed @kemenag_ri dan @cpnskemenag2019 .

Sesuai pengumuman awal, jadwal SKD diperkirakan bulan Februari dan kini tanggal pastinya masih menunggu konfirmasi.

Diinformasikan bahwa PIN yang tertera di kartu ujian akan diisi oleh panitia pada hari pelaksanaan SKD CPNS 2019.

Disampaikan pula, bahwa kartu ujian bisa didownload sampai hari pelaksanaan ujian.

Kartu ujian tersebut diprint warna.

Kartu ujian bersifat pribadi. Sebab itu, imbauannya, tidak perlu diupload di story atau dipajang.

Untuk peserta P1/TL yang sesuai kualifikasi pendidikan tapi dinyatakan tidak berlaku P1/TL nya harap tenang. Pansel sedang mereview hal ini.

Kemenag juga menyampaikan bahwa tidak ada verifikasi berkas fisik.

Adapun informasi selanjutnya segera diupdate melalui akun resmi kemenag.


Kisi-kisi Materi Ujian TWK TIU TKP

Sebagaimana dijadwalkan panitia, secara umum jadwal SKD CPNS 2019 rencananya diumumkan pada minggu kedua Januari 2020.

Sesuai tahapannya, akhir Januari 2020 proses seleksi CPNS) 2019 memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ).

SKD akan diikuti oleh pelamar CPNS 2019 yang lolos seleksi administrasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, setiap instansi diharapkan bisa mengumumkan lokasi tes sekitar minggu kedua Januari 2020, dikutip Tribun Jogja dari kompas.com.

“Diharapkan minggu ke-2 atau pertengahan Januari lokasi tes sudah diumumkan,” kata Paryono, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/12/2019).

Hal tersebut sesuai keterangan bagian kolom informasi lokasi tes yang ada di bagian kartu peserta.

Dalam keterangan kartu peserta ujian CPNS, tertulis “Informasi lokasi Ujian dapat dilihat pada situs web masing-masing instansi”.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan salah satu tahapan tes CPNS yang meliputi Tes Intelegensia Umum (TIU), Tes Karakter Pribadi (TKP) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Adapun SKD terdiri dari 100 soal.

Nantinya, dalam tes tersebut setiap materi memiliki sistem skoring dan passing gradenya masing-masing untuk menentukan kelulusan.

Kisi-kisi Tes SKD CPNS 2019

Dalam Permen PAN RB 23/2019, kisi-kisi materi soal SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Berikut kisi-kisi tes SKD CPNS 2019 :

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Tujuannya adalah untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

a) Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;

b) Integritas, dengan tujuan mampu menunjukkan sifat atau keadaan yang menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, kewibawaan sebagai satu kesatuan;

c) Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;

d) Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika;

e) Bahasa Indonesia, dengan tujuan mampu menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


Tes Intelegensi Umum (TIU) :

a) Kemampuan verbal, yang meliputi:

i. Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;

ii. Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan

iii. Analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan.

b) Kemampuan numerik, yang meliputi:

i. Berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;

ii. Deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka-angka;

iii. Perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan

iv. Soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan.

c) Kemampuan figural, yang meliputi:

i. Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi
lain;

ii. Ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar;

iii. Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.

Tes Karakteristik Pribadi (TKP) :

a) Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;

b) Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;

c) Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk (terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya);

d) Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;

e) Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.

Melansir pemberitaan Kompas.com, 13 Desember 2019, TWK peserta akan dinilai dari sisi penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan materi Nasionalisme, Integritas, Bela Negara, dan Bahasa Indonesia.

Adapun TIU akan dinilai dari aspek kemampuan verbal (analogi silogisme, analitis), kemampuan numerik (berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, soal cerita), dan kemampuan figural (analogi, ketidaksamaan, dan serial).

Sementara, TKP digunakan untuk mengukur pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, serta profesionalisme.

Mengacu pada Pasal 3 Permenpan 24/2019, dijelaskan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2019 minimal harus memenuhi 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.

Meski demikian, aturan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan formasi khusus, seperti putra/putri lulusan cumlaude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat serta diaspora.

Sumber :  Tribunnews

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »