Salam semangat buat Guru-guru serta Tenaga Kependidikan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran tentang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Mengenai Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah, Pendidikan Anak Usia Dini, dan Pendidikan NonFormal. Untuk informasi selengkapnya, silahkan simak informasi berikut ini:
Menimbang :
a.Bahwa akreditasi Sekolah/Madrasah, Pendidikan Anak Usia Dini, dan pendidikan nonformal harus dilakukan dengan objektif sesuai dengan kriteria dan perangkat akreditasi ;
b.Bahwa kriteria dan perangkat akreditasi sekolah/madrasah, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal ;
c.Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional mengenai Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah, Pendidikan Anak Usia Dini, dan Pendidikan NonFormal.
Menimbang dan mengingat, maka ditetapkanlah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Mengenai Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah, Pendidikan Anak Usia Dini, dan Pendidikan Nonformal.
Didalam Pasal 1 dijelaskan sebagai berikut :
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku :
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 52 Tahun 2008 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Skeolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah ;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 86 Tahun 2008 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Nonformal ;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 52 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) ;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 53 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Taman Kanak-kanak Luar Biasa ;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 54 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar Luar Biasa ;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 55 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa ;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 56 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas Luar Biasa ; dan
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 80 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Nonformal ;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam Pasal 2 dijelaskan Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.
Peraturan ini Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2019.
Baca Juga : Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pencabutan Permendikbud Mengenai Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah
Download File Permendikbud No 21 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Mengenai Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah, PAUD, dan Pendidikan Nonformal :
Untuk download file, silahkan klik DISINI.
Untuk download file, silahkan klik DISINI.
Sumber : jdih.kemdikbu.go.id