pendikinfo.blogspot.com - Kementerian Pendidikan telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan. Permendikbud tersebut juga dimaksudkan agar pelaksanaan PBJ di Satuan Pendidikan dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Untuk mengakomodasi hal tersebut pada Aplikasi Dapodik telah ditambahkan referensi baru “Pelaksana PBJ” pada data Tugas Tambahan GTK.
Dalam pengisian Tugas Tambahan Pelaksana PBJ diperlukan SK yang dibuat oleh kepala sekolah yang menunjuk Pelaksana Barang dan Jasa di Sekolah.
Contoh Format SK Pelaksana PBJ Sekolah dapat anda lihat disini:
Untuk mendownload Contoh Format SK Pelaksana PBJ Sekolah dapat anda gunakan link berikut:
Download Contoh Format SK Pelaksana PBJ Sekolah
Adapun untuk Cara Pengisian Data Pelaksana PBJ Sekolah di Aplikasi Dapodik dapat anda baca disini:
Cara Mengisi Data Pelaksana PBJ Sekolah di Aplikasi Dapodik
Semoga bermanfaat,
Salam Pendidikan😊
https://pendikinfo.blogspot.com
EmoticonEmoticon