
          ainamulyana.blogspot.com.
 Kemendikbud Mulai Terbitkan Panduan  Menuju The New Normal Dalam Bidang Pendidikan. Sebagaimana diketahui Kementerian Kesehatan telah menerbitkan  aturan tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19  di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi. Panduan  tersebut yang disebut sebagian orang sebagai instrumen menuju The New Normal dalam bidang kesehatan.  Kenapa demikian karena aturan dari Kemenkes yang tertuang dalam Keputusan  Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 mengisyaratkan di bukanya dunia usaha dengan  memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (download Kepmenkes Nomor  HK.01.07/MENKES/328/2020  
disini)
        Kemendikbud juga mulai bahkan telah menerbitkan  Panduan Menuju The New Normal Dalam  Bidang Pendidikan melaui Surat edaran  Surat Edaran Setjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan  Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease  (Covid-19). Secara umum isi surat edaran terkait panduan yang harus dilakukan  kepala sekolah dan guru kalau Belajar Dari Rumah masih berlanjut, dan panduan yang  harus dilakukan kepala sekolah dan guru apabila sekolah kembali dibuka atau  kegiatan belajar kembali dilakukan di sekolah.
        Dalam surat edaran tersebut dinyatakan bahwa apabila Belajar Dari Rumah  masih berlanjut maka Kepala Sekolah dan Guru harus dapat: 1) memastikan  pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat  COVID-19;  2) melindungi warga satuan  pendidikan dari dampak buruk COVID-19; 3) mencegah penyebaran dan penularan  COVID-19 di satuan pendidikan; dan 4)   memastikan  pemenuhan  dukungan   psikososial  bagi  pendidik,   peserta didik dan orang tua/wali. 
        Tugas Kepala Sekolah apabila Belajar Dari Rumah masih berlanjut,  diantaranya harus melakukan pembinaan dan   pemantauan  kepada guru  melalui  laporan pembelajaran yang  dikumpulkan setiap minggu untuk 1)   memastikan guru memfasilitasi pembelajaran jarak jauh baik secara daring  maupun luring; 2) memastikan   rencana  pelaksanaan  pembelajaran   menerapkan pembelajaran bermakna,   kegiatan  kecakapan  hidup   dan aktivitas fisik; dan 3) memastikan   adanya materi  edukasi  untuk   orang  tua/wali peserta didik  terkait  pencegahan COVID-19 dan  menerapkan   pola  perilaku hidup bersih di  rumah.
        Begitu pula untuk Guru, dalam surat edaran tersebut dinyatakan bahwa guru  harus menyiapkan rencana pelaksanaan pembelajaran jarak jauh, membuat  langkah-langkah dan melaksanakannya. Dalam surat edaran ini diberikan contoh  bagaimana cara guru mengelola pembelajaran daring oleh peserta didik, Pembelajaran luring  oleh peserta didik, Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh Orang Tua/Wali Peserta  Didik melalui TVRI atau Pelaksanaan Belajar Luring menggunakan  buku   dan  modul media buku, modul, dan  bahan ajar dari lingkunan sekitar
        Berikut ini salinan 
The New Normal Dalam  Bidang Pendidikan apabila sekolah kembali dibuka atau kegiatan belajar  kembali dilakukan di sekolah, mengacu pada Lampiran Surat Edaran Nomor 15 Tahun  2020. 
    A. Prinsip
    Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) saat satuan pendidikan  kembali beroperasi wajib memastikan terpenuhinya tujuan pendidikan di masa  pandemi COVID-19, yaitu:
    1. memastikan pemenuhan hak anak  untuk mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas;
    2. melindungi seluruh warga satuan  pendidikan; dan
    3. mencegah penyebaran dan penularan  COVID-19 di lingkungan satuan pendidikan.
        B. Tata Laksana
        1. Seluruh sarana dan prasarana  satuan pendidikan dibersihkan secara rutin, minimal 2 (dua) kali sehari, saat  sebelum KBM dimulai dan setelah KBM selesai.
    2. Pemantauan kesehatan secara  rutin, termasuk setiap sebelum KBM mulai berjalan, terhadap seluruh warga  satuan pendidikan (termasuk peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan  lainnya termasuk pengurus kantin satuan pendidikan), terkait gejala-gejala  COVID-19, antara lain:
    a. demam tinggi diatas 38oC;
    b. batuk;
    c. pilek;
    d. sesak napas;
    e. diare; dan/atau
    f. kehilangan indera perasa dan/ atau  penciuman secara tiba-tiba.
    3. Pihak satuan pendidikan perlu  mengatur proses pengantaran dan penjemputan peserta didik untuk menghindari  kerumunan dan penumpukan warga satuan pendidikan saat mulai dan selesai KBM.
    4. Seluruh warga satuan pendidikan  aktif, termasuk peserta didik, wajib aktif dalam mempromosikan protokol  pencegahan penyebaran COVID-19, antara lain:
    a. cuci tangan pakai sabun yang  rutin minimal 20 detik;
    b. hindari menyentuh wajah, terutama  hidung, mata, dan mulut;
    c. menerapkan jaga jarak sebisa  mungkin, sekitar 1-2 meter; dan
    d. melakukan etika batuk dan bersin  yang benar.
    5. Pihak satuan pendidikan perlu  memastikan sarana dan prasarana yang sesuai untuk mencegah penyebaran COVID-19,  antara lain memastikan ketersediaan fasilitas cuci tangan pakai sabun, minimal  di lokasi dimana warga satuan pendidikan masuk dan keluar dari lingkungan  satuan pendidikan.
    6. Pihak satuan pendidikan  menempatkan materi informasi, komunikasi, dan edukasi terkait pencegahan  penyebaran COVID-19 di tempat-tempat yang mudah dilihat oleh seluruh warga  satuan pendidikan, terutama peserta didik, dengan pesan-pesan yang mudah  dimengerti, jelas, dan ramah peserta didik.
    7. Pihak satuan pendidikan  memastikan adanya mekanisme komunikasi yang mudah dan lancar dengan orang  tua/wali peserta didik, termasuk mempertimbangkan adanya hotline atau  narahubung terkait keamanan dan keselamatan di lingkungan satuan pendidikan.
    8. Pihak satuan pendidikan  memastikan memiliki sistem dan prosedur manajemen kedaruratan di satuan  pendidikan untuk mengantisipasi bila terjadi ancaman bencana (misalnya gempa  bumi, banjir, gunung meletus, tsunami, dan kebakaran) di masa COVID-19. Sistem  dan prosedur ini wajib dikomunikasikan kepada seluruh warga satuan pendidikan,  termasuk peserta didik dan orang tua/walinya.
        Link download Surat Edaran Setjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 (
disini)
        Demikian informasi tentang 
Kemendikbud  Mulai Terbitkan Panduan Menuju The New Normal Dalam Bidang Pendidikan. Semoga  ada manfaatnya.
                  = Baca Juga =            
                
Share this 
 
EmoticonEmoticon