Surat Pembatalan Lomba Guru Berprestasi (Gupres) Tahun 2020, Anugrah Konstitusi Tahun 2020 dan Lomba Guru Lainnya. Masih mewabah corona (Covid-19) menjadi salah satu pertimbangan dibatalkannya kegiatan perlombaan dan pemberian penghargaan tingkat nasional bagi guru dan tenaga kependidikan. Pembatalan Lomba ini tertuang dalam Surat Direktur Jendral GTK Nomor : 1573/B.B4/GT/2020 tentang Pemberitahuan Pembatalan Kegiatan Perlombaan dan Pemberian Penghargaan Tingkat Nasional bagi Guru, Pendidik Lainnya dan Tenaga Kependidikan Tahun 2020.
Berikut Salinan Isi Surat Dirjen GTK tentang
Pembatalan Lomba Guru Berprestasi (Gupres) Tahun 2020, Anugrah Konstitusi Tahun 2020 dan Lomba Guru Lainnya.
Menindakianjuti surat nomor 1366/B.B1/GT/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Infomiasi Penundaan Perlombaan dan Pemberian Penghargaan bagi Guru, Pendidik Lainnya dan Tenaga Kependidikan Tahun 2020, surat Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 985/DK.07.01/05/2020 tanggal 07 Mei 2020 dan Nomor 985/DK.07.01/05/2020 tanggal 07 Mei 2020 tentang Pemberitahuan Pembatalan Anugerah Konstitusi X Tahun 2020, serta dengan mempertimbangkan belum berakhirnya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dengan disampaikan beberapa hal sebagai berikut.
1. Kegiatan perlombaan dan pemberian penghargaan tingkat nasional bagi guru, pendidik Iaiimya dan tenaga kependidikan untuk sernua jenjang pada tahun 2020 dibatalkan penyelenggaraannya.
2. Kegiatan Anugerah Konstitusi bagi Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Berprestasi Tingkat Nasional X Tahun 2020 bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi ditiadakan.
Demikian informasi tentang
Surat Pembatalan Lomba Guru Berprestasi (Gupres) Tahun 2020, Anugrah Konstitusi Tahun 2020 dan Lomba Guru Lainnya . Semoga ada manfaatnya.
= Baca Juga =
Share this
EmoticonEmoticon