Penetapan Jam Kerja PNS pada Bulan Ramadhan 2019

April 29, 2019

Bulan ramadhan adalah bulan suci bagi umat Islam. Di bulan ini, ada satu ibadah yang wajib dikerjakan oleh setiap muslim, yaitu puasa. Bagi seorang PNS/ASN, berpuasa tentu bukan menjadi kendala untuk memberikan pelayanan rutin seperti hari-hari biasa.

Dan seperti tahun sebelumnya, setiap datangnya bulan Ramadhan, semua pegawai akan mendapatkan penyesuaian jam kerja dari yang biasanya 37,5 jam per pekan. Pengurangan jam kerja ini tentu bertujuan agar para aparatur tetap efektif menjalankan tugasnya sembari tetap menjalankan ibadah di bulan penuh berkah ini.

Nah terkait hal ini, baru saja Kemenpan merilis Surat Edaran Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H. Ini akan menjadi dasar bagi semua ASN maupun pegawai lainnya dalam bekerja selama bulan Ramadhan 2019. Jam kerja berkurang sebanyak 5 jam menjadi minimal 32,5 jam per pekan.

Berikut rinciannya:

1. Bagi Intansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul : 08.00 – 15.00
Waktu istirahat Pukul : 12.00 – 12.30
b. Hari Jumat Pukul : 08.00 – 15.30
Waktu istirahat Pukul : 11.30 – 12.30
2. Bagi Intansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul : 08.00 – 14.00
Waktu istirahat Pukul : 12.00 – 12.30
b. Hari Jumat Pukul : 08.00 – 14.30
Waktu istirahat Pukul : 11.30 – 12.30
3. Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramdhan minimal 32,50 jam per minggu.
4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat

Sumber : SE Menpan RB Nomor 394 Tahun 2019

Bagaimana dengan lembaga sekolah? Jam kerja guru per minggu tentu juga mengacu peraturan si atas, yakni minimal 32,5. Namun untuk waktu istirahat, tentu saja perlu penyesuaian mengingat jam istirahat di sekolah tidak sama dengan instansi pemerintah lain. Biasanya hal ini dituangkan dalam Peraturan Daerah setempat.

Baca juga : 10 Contoh Banner Selamat Idul Fitri untuk Sekolah

Itulah sedikit informasi yang dapat kami bagikan berkenaan dengan penyesuaian jam kerja pegawai selama bulan Ramadhan 1440 H/2019 M. Semoga ibadah puasa nanti semakin memberikan kekuatan kepada kita untuk lebih bersemangat menjalankan tugas dan tanggung jawab kita masing-masing, aamiin.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »