Prosedur dan Persyaratan Penyetaraan Ijazah (Lengkap dengan Panduan)

May 12, 2020
Prosedur dan Persyaratan Penyetaraan Ijazah
Prosedur dan Persyaratan Penyetaraan Ijazah
pendikinfo.blogspot.com - Prosedur Penyetaraan Ijazah dilakukan melalui Sistem E-Layanan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud. E-Layanan Pendidikan Dasar dan Menengah merupakan layanan yang dibuat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah guna memenuhi kebutuhan para peserta didik dalam pelayanan izin belajar dan penyetaraan ijazah. Layanan ini terdiri dari layanan Penyetaraan Ijazah, layanan Izin Belajar untuk Warga Negara Asing yang ingin belajar di dalam negeri dan layanan Penyaluran Siswa untuk warga negara Indonesia dari luar negeri atau siswa Satuan Pendidikan Kerjasama (dh. Internasional) di dalam negeri ingin belajar di sekolah nasional.

Persyaratan Pelayanan

Persyaratan pelayanan Penyetaraan ijazah yaitu:
  1. Mengisi formulir permohonan pelayanan secara daring;
  2. Melampirkan dokumen persyaratan antara lain:
  3. Pasfoto pemohon ukuran 4x6;
  4. Pasport;
  5. Surat keterangan dari Perwakilan RI setempat dan/atau Perwakilan Negara Asing di Indonesia/surat keterangan dari sekolah asal;
  6. Ijazah/Diploma/Sertifikat (apabila penyelenggara pendidikan mengeluarkan ijazah);
  7. Transkrip Nilai;
  8. Struktur Program Kurikulum. Dokumen ini tidak diperlukan apabila penyelenggara pendidikan (sekolah asal) menyediakan dokumen ini di situs resminya;
  9. Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir;
  10. Raport Kelas 1,2 dan 3 (SMP/SMA/SMK) dan scan raport 3 tahun terakhir (SD).

Prosedur

Prosedur Penyetaraan Ijazah yaitu sebagai berikut:
  1. Pemohon mendaftar layanan penyetaraan ijazah melalui daring http://kemdikbud.go.id/;
  2. Subbagian Kerja Sama dan Humas memverifikasi dan memproses formulir pemohon dan kelengkapannya (Pemohon yang melakukan pendaftaran secara daring wajib datang untuk memverifikasi scan dokumen persyaratan yang dilampirkan secara daring dengan dokumen asli);
  3. Tim Penilai melakukan verifikasi formulir pendaftaran dan dokumen kelengkapannya, memberikan penilaian dan persetujuan;
  4. Kepala Subbagian Kerja Sama dan Humas menyetujui dan menyiapkan konsep surat keterangan penyetaraan ijazah luar negeri;
  5. Kepala Bagian Hukum, Tata Laksana dan Kerja Sama menelaah dan menyetujui/memaraf konsep surat keterangan penyetaraan ijazah luar negeri;
  6. Sekretaris Direktorat Jenderal Dikdasmen menandatangani konsep surat keterangan penyetaraan ijazah luar negeri;
  7. ULT menerima dan menyerahkan surat keterangan penyetaraan ijazah luar negeri
  8. Pemohon menerima surat keterangan penyetaraan ijazah luar negeri
  9. Fotokopi paspor;
  10. Fotokopi surat keterangan dari Perwakilan RI setempat dan/atau Perwakilan Negara Asing di Indonesia/ Fotokopi surat keterangan dari sekolah asal;
  11. Fotokopi Ijazah/Diploma/Sertifikat. Untuk ijazah/ diploma/sertifikat yang menggunakan bahasa asing selain bahasa Inggris, agar diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah;
  12. Fotokopi Transkrip Nilai. Untuk transkrip yang menggunakan bahasa asing selain bahasa Inggris, agar diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah;
  13. Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir dan/atau Kartu Keluarga;
  14. Fotokopi rapor kelas 1, 2, dan, 3 jenjang SMA/SMK/sederajat. Untuk rapor yang menggunakan bahasa asing selain bahasa Inggris, agar diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah.

Jangka waktu penyelesaian

Jangka waktu penyelesaian penyetaraan ijazah yaitu 5 hari kerja sejak dokumen lengkap

Biaya /tarif

Tidak dipungut biaya (GRATIS)

Produk layanan

Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pengelolan pengaduan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Gedung E lantai 14
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
Surat dikirimkan ke Alamat : Gedung E, Lantai 14, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta
Telepon : 021- 5725612
Faksimile : 021-5725612
Surel : kerjasama.dikdasmen@gmail.com
Laman : http://e-layanan.dikdasmen.kemdikbud.go.id/

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  4. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  5. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sarana dan Prasarana dan/atau fasilitas

  1. Ruang tamu ber-AC beserta meja, kursi tamu
  2. Komputer dan printer
  3. Akses internet
  4. Ruang penyimpanan dokumen
  5. Scanner
  6. Telepon
  7. Water Dispenser
  8. Jam dan Kalender
  9. Mesin fotokopi
  10. Televisi
  11. Kotak Saran

Kompetensi Pelaksana

  1. Memiliki pengetahuan tentang peraturan dan kebijakan di bidang pendidikan dasar dan menengah
  2. Memiliki ketrampilan menggunakan Bahasa Inggris dan Teknologi Informasi
  3. Memiliki pengalaman kerja di bidang kerjasama
  4. Memiliki ketelitian, kecekatan, kesabaran dan keramahan

Pengawasan Internal

  1. Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang
  2. Pengawasan oleh SPI

Jumlah pelaksana

8 (delapan) orang

Jaminan Pelayanan

  1. Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri yang diberikan secara transparan, cermat, tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Pemohon dapat melihat perkembangan proses penyetaraan ijasah melalui laman http://e-layanan.dikdasmen.kemdikbud.go.id/

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri yang diberikan dijamin keabsahannya berupa stempel dan tanda tangan basah Sekretaris Ditjen Dikdasmen atas nama Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Tim Penilai telah mendapatkan penugasan dari pejabat yang berwenang.

Evaluasi kinerja pelaksana

Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 1 (satu) tahun sekali. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.

Untuk lebih lengkap silahkan download Panduan Pelayanan Penyetaraan Ijazah pada link berikut ini:
Download Panduan Pelayanan Penyetaraan Ijazah

Semoga bermanfaat,
Salam Pendidikan😊

https://pendikinfo.blogspot.com

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »