Hadist Larangan Melihat Kemaluan Isteri Palsu?

May 07, 2020

Diriwayatkan dari Rasulullah Saw, bahwa beliau bersabda : “Jika salah seorang darimu (suami) mengumpuli istri atau budaknya, maka janganlah dia melihat kemaluannya, karena hal itu akan menyebabkan kebutaan.”
Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ibnu Hibban dalam Al-Majruhin 1/202, Ibnu Adi dalam Al-Kamil fi Adh-Dhu'afa 11/75 dan Ibnul Jauzi dalam Al-Maudhu'at 11/271 dari jalur Hisyam bin Khalid,

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »