Cara Pengisian Blangko Ijazah 2020 SD, SMP, SMA/SMK

May 08, 2020

Cara Pengisian Blanko Ijazah 2020 SD, SMP, SMA/SMK
Cara Pengisian Blangko Ijazah 2020 SD, SMP, SMA/SMK
pendikinfo.blogspot.com - Cara Pengisian Blangko Ijazah SD, SMP, SMA/SMK Tahun 2020 sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jendran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020. adalah sebagai berikut:

Blangko Ijazah SD, SMP, SMA/SMK

Halaman Depan Blangko Ijazah

Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Depan Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB sebagai berikut:
Contoh Blangko Ijazah SMP
Contoh Blangko Halaman Depan Ijazah SMP
  1. Angka 1 diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
  2. Angka 1a pada Ijazah SPK diisi nama program/peminatan sesuai dengan kurikulum yang berlaku
  3. Angka 2 diisi dengan nomor pokok sekolah nasional yang menerbitkan Ijazah.
  4. Angka 3 diisi dengan nama kabupaten/kota*. Diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/kota.
  5. Angka 4 diisi dengan nama provinsi.
  6. Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan huruf kapital. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya.
  7. Angka  6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya.
    Contoh: Jepara, 17 Januari 2002 
  8. Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah. 
  9. Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk. 
  10. Angka  9 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  11. Angka 10 khusus untuk Ijazah pendidikan luar biasa diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berpikir, hambatan fisik, autis dan disabilitas majemuk.
  12. Angka 11 diisi dengan nama kabupaten/kota tempat penerbitan. 
  13. Angka 12 diisi dengan tanggal penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan. 
  14. Angka 13 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah yang berstatus sebaga Pegawai Negeri Sipil (PNS) diisi dengan menyertai Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah yang bukan berstatus PNS diisi satu buah strip (-). Pengisian juga memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
    1. dalam hal tidak terdapat Kepala Sekolah yang definitif atau karena satu dan lain hal sehingga Kepala Sekolah tidak dapat menandatangani ijazah, maka pengisian dapat dilakukan sesuai dengan surat BSNP Nomor 0081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tanggal 1 Agustus 2017, perihal Penandatangan SHUN dan Ijazah yaitu Ijazah dapat ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (PLT) dengan mandat khusus untuk menandatangani ijazah dari pejabat tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang berwenang untuk mengangkat Kepala Sekolah; dan
    2. penandatanganan Ijazah dan SHUN sebagaimana dimaksud pada huruf a) tidak perlu mencantumkan tulisan “Plt” atau “Pelaksana Tugas” pada kolom nama atau jabatan.
  15. Angka 14 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.  
  16. Angka 15 ditempelkan Pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.
  17. Nomor Ijazah adalah sistem pengkodean pemilik Ijazah yang mencakup kode penerbitan, kode jenis Satuan Pendidikan, kode kurikulum yang digunakan, dan nomor seri dari setiap pemilik Ijazah. Keterangan sistem pengkodean untuk Ijazah Satuan Pendidikan sebagai berikut.
    1. Kode penerbitan:
      1. (1) Dalam Negeri (DN)
      2. (2) Luar Negeri (LN)
      3. (3) Kode DN untuk Ijazah yang diterbitkan oleh sekolah di dalam negeri, diikuti dengan nomor urut kode provinsi, kecuali SDLB, SMPLB, dan SMALB. Nomor urut kode provinsi sebagai berikut:
        1.  DN-01 = Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
        2.  DN-02 = Provinsi Jawa Barat;
        3.  DN-03 = Provinsi Jawa Tengah;
        4.  DN-04 = Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; 
        5.  DN-05 = Provinsi Jawa Timur;
        6.  DN-06 = Provinsi Aceh;
        7.  DN-07 = Provinsi Sumatera Utara;
        8.  DN-08 = Provinsi Sumatera Barat;
        9.  DN-09 = Provinsi Riau;
        10.  DN-10 = Provinsi Jambi;
        11.  DN-11 = Provinsi Sumatera Selatan;
        12.  DN-12 = Provinsi Lampung;
        13.  DN-13 = Provinsi Kalimantan Barat;
        14.  DN-14 = Provinsi Kalimantan Tengah;
        15.  DN-15 = Provinsi Kalimantan Selatan;
        16.  DN-16 = Provinsi Kalimantan Timur;
        17.  DN-17 = Provinsi Sulawesi Utara;
        18.  DN-18 = Provinsi Sulawesi Tengah;
        19.  DN-19 = Provinsi Sulawesi Selatan;
        20.  DN-20 = Provinsi Sulawesi Tenggara; 
        21.  DN-21 = Provinsi Maluku;
        22.  DN-22 = Provinsi Bali;
        23.  DN-23 = Provinsi Nusa Tenggara Barat;
        24.  DN-24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur;
        25.  DN-25 = Provinsi Papua;
        26.  DN-26 = Provinsi Bengkulu;
        27.  DN-27 = Provinsi Maluku Utara;
        28.  DN-28 = Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
        29.  DN-29 = Provinsi Gorontalo;
        30.  DN-30 = Provinsi Banten;
        31.  DN-31 = Provinsi Kepulauan Riau;
        32.  DN-32 = Provinsi Sulawesi Barat;
        33.  DN-33 = Provinsi Papua Barat; dan
        34.  DN-34 = Provinsi Kalimantan Utara.  
      4. Kode LN untuk Ijazah yang diterbitkan oleh SILN.
    2. Jenis Satuan Pendidikan, meliputi:
      1.  SD   = SD;
      2.  SDLB  = SDLB;
      3.  SMP  = SMP;
      4.  SMPLB = SMPLB;
      5.  SMA  = SMA; dan
      6.  SMALB = SMALB.
    3. Kode kurikulum, meliputi:
      1.  06 untuk SD, SMP, dan SMA kurikulum 2006;
      2.  13 untuk SD, SMP, dan SMA kurikulum 2013; dan
      3.  SPK untuk Satuan Pendidikan Kerjasama.
    4. Nomor Seri pemilik Ijazah terdiri atas tujuh digit dengan rentang angka 0000001 sampai dengan 9999999.

Halaman Belakang Blangko Ijazah

Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Belakang Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB sebagai berikut:
Contoh Halaman Belakang Blangko Ijazah 2020
Contoh Halaman Belakang Blangko Ijazah 2020

  1. Angka 1 diisi dengan nama pemilik Ijazah menggunakan huruf kapital. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya. 
  2. Angka 1a pada Ijazah SMA SPK diisi nama program/peminatan sesuai kurikulum yang berlaku 
  3. Angka 2 diisi dengan tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya.
  4. Angka 3 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
  5. Angka 4 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  6. Angka 5 khusus untuk Ijazah Pendidikan Luar Biasa diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berfikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.
  7. Angka 6 Khusus SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB diisi dengan Nilai Ujian Sekolah yang diperoleh dari:
    1. a. untuk SD dan SDLB, diperoleh dari rata-rata nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal); dan sebagai tambahan nilai kelulusan, dapat ditambahkan nilai semester genap kelas 6 dan hasil ujian sekolah yang dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor serta prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya. 
    2. b. untuk SMP dan SMPLB, diperoleh dari rata-rata nilai lima semester terakhir (kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester gasal); dan sebagai tambahan nilai kelulusan, dapat ditambahkan nilai semester genap kelas 9 dan hasil ujian sekolah yang dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor serta prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya. 
    3. c. untuk SMA dan SMALB, diperoleh dari rata-rata nilai lima semester terakhir (kelas 10, kelas 11, dan kelas 12 semester gasal); dan sebagai tambahan nilai kelulusan, dapat ditambahkan nilai semester genap kelas 12 dan hasil ujian sekolah yang dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor serta prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya. 
  8. Nilai Ujian Sekolah yang dimaksud pada angka 6 ditulis dengan menggunakan bilangan bulat dalam rentang 0-100 (tanpa desimal); sedangkan Rata-rata Nilai Ujian Sekolah yang dimaksud pada angka 7 ditulis dengan bilangan desimal (sampai dengan dua angka di belakang koma).
    Contoh: Pembulatan (untuk bagian angka 6)

  9. Angka 7 pada Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB diisi dengan rata-rata nilai dari kolom di atasnya dengan pembulatan 2 (dua) angka desimal.
  10. Angka 8 diisi dengan nama kabupaten/kota tempat penerbitan. 
  11. Angka 9 untuk semua jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK diisi dengan tanggal penerbitan ijazah dengan tulisan angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan   huruf (tidak disingkat). 
  12. Angka 10 diisi dengan nama kepala sekolah dan NIP dari kepala sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan kepala sekolah bersangkutan. Bagi yang berstatus non pegawai negeri sipil diisi strip (-).
  13. Angka 11 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai nomenklatur. 

Selengkapnya anda dapat membaca Juknis Penulisan Ijazah 2020 SD, SMP, SMA/SMK disini:
Juknis Penulisan Ijazah 2020 SD, SMP, SMA/SMK

Semoga bermanfaat,
Salam Pendidikan😊


https://pendikinfo.blogspot.com

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »