Orang-orang muslim yang tidak memakai hukum mawarits dalam pembagian hartanya, sama halnya dengan orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala padahal dia sendiri orang muslim namun meninggalkan sebagian hukum yang diatur dalam agamanya.
Ancaman terhadap mereka sama dengan ancaman terhadap siapa saja yang tidak berhukum dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam kehidupannya, hal
EmoticonEmoticon