Apa itu Indeks Pembangunan Kebudayaan? |
Indeks ini diperlukan untuk mengukur capaian pembangunan kebudayaan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Indeks Pembangunan Kebudayaan diluncurkan dalam acara Pekan Kebudayaan Nasional (PKN) pada 10 Oktober 2019 menjadi yang pertama di Indonesia bahkan di dunia. Indeks ini akan secara spesifik mengukur capaian pembangunan kebudayaan di tingkat nasional dan daerah.
Penyusunan Indeks Pembangunan Kebudayaan mengacu pada kerangka pengukuran kebudayaan yang disusun UNESCO yaitu Culture Development Indicators (CDIs) serta menyesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan pembangunan kebudayaan di tingkat nasional dan daerah. Terdapat 31 indikator penyusun indeks tersebut yang dirangkum dalam tujuh dimensi pengukuran, di antaranya: Ekonomi Budaya, Pendidikan, Ketahanan Sosial Budaya, Warisan Budaya, Ekspresi Budaya, Budaya Literasi, dan Gender. Adapun metodologi dan sumber data dikembangkan untuk menghitung angka Indeks Pembangunan Kebudayaan secara nasional dari 34 provinsi di Indonesia.
IPK Tidak Mengukur Nilai Budaya Suatu Daerah
Deputi bidang Statistik Sosial BPS, Margo Yuwono, menyampaikan bahwa secara garis besar tahapan metodologi penyusunan Indeks Pemajuan Kebudayaan meliputi Pemetaan Indikator Kandidat penyusuan IPK; Seleksi Indikator; Normalisasi Indikator terpilih; Penentuan Bobot tiap dimensi, dan; penghitungan IPK
Dengan mengetahui capaian pembangunan kebudayaan, maka setiap Pemerintah Daerah dapat menentukan arah kebijakan agar dapat menaikkan capaian pembangunan kebudayaan di wilayah masing-masing.
Dengan menggunakan data tahun 2018, maka Badan Pusat Statistik merilis nilai IPK
nasional sebesar 53,74. Capaian tertinggi diperoleh dari dimensi Ketahanan Sosial Budaya dengan indeks sebesar 72,84. Diiikuti dengan dimensi Pendidikan sebesar 69,67. Sementara itu, Dimensi Ekonomi Budaya menempati skor terbawah dengan nilai indeks sebesar 30,55.
Terdapat 13 provinsi di Indonesia yang memiliki nilai IPK di atas angka nasional. Di antaranya Daerah Istimewa Yogyakarta (73,79), Bali (65,39), Jawa Tengah (60,05), Bengkulu (59,95), Nusa Tenggara Barat (59,92), Kepulauan Riau (58,83), Riau (57,47). Kemudian Jawa Timur (56,66), Sulawesi Utara (56,02), Daerah Khusus Ibukota Jakarta (54,67), Bangka Belitung (54,37), Lampung (54,33), dan Kalimantan Selatan (53,79).
Semoga bermanfaat,
Salam Pendidikan 😊
https://pendikinfo.blogspot.com/
EmoticonEmoticon