Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan kembali dilanjutkan. Seperti kita ketahui, PPG merupakan program sertifikasi guru pengganti program sebelumnya, yaitu PLPG. Dalam PPG ini, peserta tidak cukup hanya mengikuti tatap muka saja (seperti halnya PLPG), namun harus mengikuti berbagai rangkaian mulai dari pembelajaran daring, lokakarya, dan praktek mengajar.
Untuk PPG Daljab Tahun 2018 sendiri (bagi yang lulus pretest November 2017) saat ini masih berlangsung, dan dibagi melalui 3 tahap, yaitu tahap 1, 2, dan 3. Beberapa peserta ada yang sudah melangkah pada tahap PPL (Praktik Pengalaman Lapangan) dengan mengajar di sekolah mitra LPTK, ada juga yang masih lokakarya ada pula yang memulai pembelajaran daring (dalam jaringan). Tergantung pada tahap berapa peserta masuk kuota tahun ini.
Nah, bagi rekan guru yang lulus pretest bulan Mei 2018, berikut ada informasi baru perihal pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2019 berupa syarat dan jadwal kegiatan. Hal ini perlu dicermati mengingat ada cukup banyak berkas yang harus dikumpulkan, sehingga dengan mencermati informasi seperti ini sejak awal, bisa segera mempersiapkan dan tidak sampai melewati deadline.
Baca juga: Sergur.id Alamat Cek Penempatan LPTK PPG Dalam Jabatan
Berikut ini persyaratan dan jadwal PPG Dalam Jabatan Tahun 2019.
Persyaratan
- Guru TK/SD/SMP/SMA/SMK negeri dan swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik
- Guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015
- Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Memiliki NUPTK
- Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang memiliki program studi terakreditasi
- Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti
- Msih aktif mengajar dibuktika dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah 2 (dua) tahun terakhir
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
- Memenuhi nilai minimal seleksi akademik yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
- Sehat jasmani dan rohani
- Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
- Berkelakuan baik
Berkas Administrasi
- Fotokopi ijazah S-1/D-IV yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. Bagi guru yang memiliki ijazah S-1/D-IV dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti.
- Fotokopi SK pengangkatan pertama dan SK pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir. Bagi guru tetap yayasan (GTY) yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama, bagi guru honor di sekolah negeri SK dari Pemerintah Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan. SK tersebut dilegalisasi oleh: a. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota bagi guru PNS, PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah, guru bukan PNS di sekolah negeri. b.Ketua Yayasan bagi guru GTY.
- Fotokopi SK mengajar atau SK Pembagian Tugas Mengajar dua tahun terakhir
- Surat ijin dari kepala sekolah atau ketua yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2019
- Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
- Surat keterangan bebas NAPZA dari BNN, atau yang berwenang
- Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian
- Surat pernyataan bahwa berkas/dokumen yang diserahkan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
Jadwal
No | Uraian Kegiatan | Waktu |
---|---|---|
1 | Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) melakukan publikasi calon peserta PPG 2019 | 1 Oktober 2018 |
2 | Guru melakukan pengiriman berkas ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota | 2-20 Oktober 2018 |
3 | Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi berkas dan mengirimkan berkas ke LPMP | 3-31 Oktober 2018 |
4 | LPMP melakukan verifikasi dan validasi akhir berkas calon peserta | 15 Oktober-16 November 2018 |
5 | Ditjen GTK menempatkan peserta ke LPTK pelaksana (tahap 1) | 19-30 November 2018 |
6 | Guru yang ditetapkan mengikuti PPG Dalam Jabatan tahap 1 melakukan registrasi dan konfirmasi kesediaan melalui laman sergur.id | 3-8 Desember 2018 |
7 | Ditjen GTK menetapkan dan mengumumkan peserta PPG tahap 1 | 13 Desember 2018 |
8 | LPMP mengirim berkas ke LPTK | 15 Desember 2018 |
9 | Pelaksanaan PPG | Januari 2019 |
Sumber: SE Persiapan Pelaksanaan PPG Daljab 2019
Baca juga : Konfirmasi Kesediaan dan Cetak Form A-1 & Pakta Integritas
Demikian update informasi tentang persyaratan dan jadwal PPG Dalam Jabatan Tahun 2019. Semoga bermanfaat. (Informasi seputar PPG akan kami update di blog ini, terima kasih..)
EmoticonEmoticon