Revisi Juknis BOS Reguler Tahun 2020

April 26, 2020
Revisi Juknis BOS Reguler Tahun 2020
Revisi Juknis BOS Reguler Tahun 2020
pendikinfo.blogspot.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 yang merupakan Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Revisi Juknis BOS ini dikeluarkan dalam upaya mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan. 

Adapun poin-poin perubahan pada Juknis BOS Tahun 2020 yaitu:
Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Dana BOS dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah;
  2. Dana BOS dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.
  3. Pembiayaan pembayaran honor diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara (ASN) dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:a. tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019;b. belum mendapatkan tunjangan profesi; danc. memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Ketentuan tersebut mulai berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat.

Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 dapat Anda download melalui link ini:
Download Revisi Juknis BOS Tahun 2020

Permendikbud Juknis BOS Nomor 8 Tahun 2020 dapat Anda download melalui link ini:
Download Juknis BOS Tahun 2020

Semoga bermanfaat,

Salam Pendidikan😊
https://pendikinfo.blogspot.com

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »