Permendikbud No 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan

April 27, 2020
Permendikbud No 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan
Permendikbud No 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan
pendikinfo.blogspot.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan. 

Pedoman PBJ Satuan Pendidikan merupakan acuan bagi Satuan Pendidikan dalam:
a. melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel;
b. memperoleh barang/jasa yang tepat dari setiap dana yang dibelanjakan oleh Satuan Pendidikan diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan lokasi.

Pelaku PBJ Satuan Pendidikan terdiri atas:
a. Pelaksana; dan
b. Penyedia.

Pelaksana sebagaimana merupakan kepala Satuan Pendidikan. Pelaksana sebagaimana berwenang dan bertanggung jawab melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan.
Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab Pelaksana, kepala Satuan Pendidikan dapat menunjuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan secara perorangan atau kelompok kerja untuk melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan. Penunjukan pendidik dan/atau tenaga kependidikan ditetapkan oleh kepala Satuan Pendidikan.

Selengkapnya Silahkan Download disini:
Download Permendikbud No 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan

Operator Dapodik diharuskan untuk mengisi data Pelaksana PBJ Sekolah di Aplikasi Dapodik. Cara mengisi data Pelaksana PBJ Sekolah di Aplikasi Dapodik dapat dilihat disini:
Cara Mengisi Data Pelaksana PBJ Sekolah di Aplikasi Dapodik

Semoga bermanfaat,

Salam Pendidikan😊
https://pendikinfo.blogspot.com

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »