Permendikbud No 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan |
Pedoman PBJ Satuan Pendidikan merupakan acuan bagi Satuan Pendidikan dalam:
a. melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel;
b. memperoleh barang/jasa yang tepat dari setiap dana yang dibelanjakan oleh Satuan Pendidikan diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan lokasi.
Pelaku PBJ Satuan Pendidikan terdiri atas:
a. Pelaksana; dan
b. Penyedia.
Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab Pelaksana, kepala Satuan Pendidikan dapat menunjuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan secara perorangan atau kelompok kerja untuk melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan. Penunjukan pendidik dan/atau tenaga kependidikan ditetapkan oleh kepala Satuan Pendidikan.
Selengkapnya Silahkan Download disini:
Download Permendikbud No 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan
Operator Dapodik diharuskan untuk mengisi data Pelaksana PBJ Sekolah di Aplikasi Dapodik. Cara mengisi data Pelaksana PBJ Sekolah di Aplikasi Dapodik dapat dilihat disini:
Cara Mengisi Data Pelaksana PBJ Sekolah di Aplikasi Dapodik
Semoga bermanfaat,
Salam Pendidikan😊
https://pendikinfo.blogspot.com
EmoticonEmoticon