Download Juknis BOS Tahun 2020 |
Permendikbudini mengatur hal-hal sebagai berikut:
- Penerima dana yaitu SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
- Besaran alokasi dana BOS Reguler yang diberikan kepada Sekolah penerima dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah peserta didik;
- SD sebesar Rp900.000,00 per 1 orang Peserta Didik;
- SMP sebesar Rp1.100.000,00 per 1 orang Peserta Didik;
- SMA sebesar Rp1.500.000,00 per 1 orang Peserta Didik;
- SMK sebesar Rp1.600.000,00 per 1 orang Peserta Didik; dan
- SLB sebesar Rp2.000.000,00 per 1 orang Peserta Didik.
- Dana digunakan untuk dilaksanakan untuk membiayai:
- penerimaan peserta didik baru;
- pengembangan perpustakaan;
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran;
- administrasi kegiatan sekolah;
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
- langganan daya dan jasa;
- pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
- penyediaan alat multi media pembelajaran;
- penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama.
- penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB; dan/atau
- pembayaran honor (paling bayak 50%).
- Dalam menggunakan dana BOS Sekolah berwenang menentukan komponen penggunaan dana sesuai kebutuhan.
Download Juknis BOS Tahun 2020
Semoga bermanfaat,
Salam Pendidikan😊
https://pendikinfo.blogspot.com
EmoticonEmoticon