Program Indonesia Pintar 2020 |
Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Sasaran utama PIP yaitu:
- Peserta didik pemegang KIP;
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;
- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang:
- Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
- Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP);
- KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Berapa besaran dana manfaat PIP?
Besaran Dana yang akan didapatkan adalah sebagai berikut:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Adapun cara Mendapatkan Bantuan PIP yaitu dengan mengikuti alur dibawah ini:
1. Alur Pemanfaatan PIP bagi yang Memiliki KIP
Alur Pemanfaatan PIP bagi yang Memiliki KIP |
2. Alur Pemanfaatan PIP bagi yang Tidak Memiliki KIP
Alur Pemanfaatan PIP bagi yang Tidak Memiliki KIP |
Semoga bermanfaat,
Salam Pendidikan😊
https://pendikinfo.blogspot.com
EmoticonEmoticon