Saat ini, kesejahteraan guru memang sedang diprioritaskan. Selain tunjangan profesi (TPG) yang diperuntukkan untuk Guru PNS bersertifikasi pendidik, ada juga tunjangan yang diberikan khusus kepada guru PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik (belum lulus Pendidikan Profesi Guru), yaitu Tambahan Penghasilan.
Untuk itu, bagi anda yang berstatus CPNS atau PNS dan belum sertifikasi, jangan sampai ketinggalan informasi untuk mendapatkan hak anda. Bagaimanapun, besaran tunjangan ini akan sangat membantu kita menjalankan tugas mengajar sehari-hari.
Pada artikel ini, kami ingin membagikan hal-hal berkenaan dengan tambahan penghasilan ini. Tentunya informasi ini bersumber pada peraturan resmi yaitu Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019.
Apa itu Tambahan Penghasilan?
Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.
Apa tujuan penyaluran Tambahan Penghasilan?
Tujuan Penyaluran Tambahan Penghasilan yaitu meningkatkan gairah kerja dan kesejahteraan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) khususnya yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Berapa besar uang yang diterima?
Tambahan Penghasilan diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulannya (belum dipotong pajak).
Apa saja kriteria penerima Tambahan Penghasilan
Kriteria guru penerima Tambahan Penghasilan yaitu:
- Guru PNSD yang belum memiliki sertifikat pendidik.
- Berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan/NUPTK.
- Hadir dan aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informasi dan komunikasi.
- Memenuhi beban kerja sebagai Guru PNSD
- Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Apakah CPNS/PNS yang cuti tetap berhak memperoleh Tambahan Penghasilan?
Selama masa cuti, tambahan penghasilan tetap diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Cuti Tahunan
- Cuti Haji
- Cuti sakit
- Cuti Ibadah Keagamaan
- Cuti Melahirkan
- Cuti Alasan Penting
Bagaimana proses penyaluran Tambahan Penghasilan?
Proses penyaluran Tambahan Penghasilan dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Satuan pendidikan mengusulkan data Guru PNSD yang akan menerima dana Tambahan Penghasilan ke dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
- Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi data Guru PNSD yang akan menerima dana Tambahan Penghasilan berdasarkan usulan dari satuan pendidikan.
- Surat Keputusan Dana Tambahan Penghasilan (SKDTP) Guru PNSD yang memenuhi persyaratan ditetapkan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menyalurkan Dana Tambahan Penghasilan ke Guru PNSD penerima pertriwulan. Pemerintah Daerah wajib membayarkan Tambahan Penghasilan setiap triwulan, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tambahan Penghasilan di rekening kas umum daerah (RKUD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kepala daerah membuat dan menyampaikan laporan realisasi pembayaran Tambahan Penghasilan Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta membuat laporan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Bagaimana pembayaran Tambahan Penghasilan dihentikan?
Pembayaran Tambahan Penghasilan dihentikan apabila guru yang bersangkutan:
- meninggal dunia, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya
- berusia 60 tahun, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya
- pensiun dini, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya
- tidak bertugas lagi sebagai Guru PNSD, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berkenaan
- sedang mengikuti tugas belajar, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berkenaan
- mengundurkan diri sebagai PNSD atas permintaan sendiri, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berkenaan
- memiliki jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya
- mutasi menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya
- telah mendapat Tunjangan Profesi, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berkenaan; dan/atau
- dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berkenaan.
Bagaimana ketentuan perpajakan dana Tambahan Penghasilan ini?
Tambahan Penghasilan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber : Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019
Demikian informasi yang kami bagikan berkenaan dengan Tambagan Penghasilan bagi guru belum bersertifikat pendidik (non sertifikasi). Mudah-mudahan bermanfaat..
EmoticonEmoticon