Standar Pengelolaan Pendidikan dalam SNP

October 03, 2019
Standar Pengelolaan Pendidikan dalam SNP
Standar Pengelolaan Pendidikan dalam SNP
Standar Pengelolaan Pendidikan merupakan salah satu Standar yang ada dalam Standar Nasional Pendidikan. Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pengelolaan Pendidikan yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Standar Pengelolaan yang diatur dalam Permen No 19 Tahun 2007 yaitu:
A. Perencanaan Program yang terdiri dari:
1. Visi Sekolah/ Madrasah
2. Misi Sekolah/ Madrasah
3. Tujuan Sekolah/ Madrasah
4. Rencana Kerja Sekolah/ Madrasah

B. Pelaksanaan Rencana Kerja yang terdiri dari:
1. Pedoman Sekolah/ Madrasah
2. Struktur Organisasi Sekolah/ Madrasah
3.  Pelaksanaan Kegiatan Sekolah/ Madrasah
4. Bidang Kesiswaan
5. Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran
6. Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan
7. Bidang Sarana dan Prasarana
8. Bidang Keuangan dan Pembiayaan
9. Budaya dan Lingkungan Sekolah/ Madrasah
10. Peranserta Masyarakat dan Kemitraan Sekolah/ Madrasah

C. Pengawasan dan Evaluasi yang terdiri dari:
1. Program Pengawasan
2. Evaluasi Diri
3. Evaluasi dan Pengembangan KTSP
4. Evaluasi Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
5. Akreditasi Sekolah/ Madrasah

D. Kepemimpinan Sekolah/ Madrasah

E. Sistem Informasi Manajemen

F. Penilaian Khusus

Untuk membaca selengkapnya tentang Standar Pengelolaan dalam Permen No. 19 Tahun 2007, silahkan download melalui tautan berikut:
Download Permen No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan beserta Lampirannya

Untuk  membaca masing-masing penjelasan dari Standar Nasional Pendidikan (SNP), dapat membuka tautan dibawah ini:

Semoga bermanfaat,

Salam Pendidikan 😊
https://pendikinfo.blogspot.com/

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »