Standar Isi Pendidikan dalam SNP |
Standar Isi untuk Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi terdiri dari Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Kompetensi Inti meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan ketrampilan. Ruang lingkup materi yang spesifik untuk setiap mata pelajaran dirumuskan berdasarkan Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi peserta didik yang harus dipenuhi atau dicapai pada suatu satuan pendidikan dalam jenjang dan jenis pendidikan tertentu dirumuskan dalam Standar Isi untuk setiap mata pelajaran.
Standar Isi disesuaikan dengan substansi tujuan pendidikan nasional dalam domain sikap spiritual dan sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan. Oleh karena itu, Standar Isi dikembangkan untuk menentukan kriteria ruang lingkup dan tingkat kompetensi yang sesuai dengan kompetensi lulusan yang dirumuskan pada Standar Kompetensi Lulusan, yakni sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Karakteristik, kesesuaian, kecukupan, keluasan, dan kedalaman materi ditentukan sesuai dengan karakteristik kompetensi beserta proses pemerolehan kompetensi tersebut. Ketiga kompetensi tersebut memiliki proses pemerolehan yang berbeda.
Sikap dibentuk melalui aktivitas-aktivitas:
- menerima,
- menjalankan,
- menghargai,
- menghayati, dan
- mengamalkan.
Pengetahuan dimiliki melalui aktivitas-aktivitas:
- mengetahui,
- memahami,
- menerapkan,
- menganalisis,
- mengevaluasi, dan
- mencipta.
Keterampilan diperoleh melalui aktivitas-aktivitas:
- mengamati,
- menanya,
- mencoba,
- menalar,
- menyaji, dan
- mencipta.
Karakteristik kompetensi beserta perbedaan proses pemerolehannya mempengaruhi Standar Isi. Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan kriteria muatan wajib yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, konsep keilmuan, dan karakteristik satuan pendidikan dan program pendidikan. Selanjutnya, tingkat kompetensi dirumuskan berdasarkan kriteria tingkat perkembangan peserta didik, kualifikasi kompetensi Indonesia, dan penguasaan kompetensi yang berjenjang.
Standar Isi Pendidikan diatur melalui Permendikbud No 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah. Untuk mengetahui lebih lanjut silahkan download Permendikbud No 21 Tahun 2006 beserta lampirannya melalui tautan berikut:1. Download Permendikbud No 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
2. Download Lampiran Permendikbud No 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
Untuk membaca masing-masing penjelasan dari Standar Nasional Pendidikan (SNP), dapat membuka tautan dibawah ini:
- Standar Kompetensi Lulusan
- Standar Isi
- Standar Proses
- Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Standar Sarana dan Prasarana
- Standar Pengelolaan
- Standar Pembiayaan Pendidikan
- Standar Penilaian Pendidikan
Semoga bermanfaat,
Salam Pendidikan 😊
https://pendikinfo.blogspot.com/
EmoticonEmoticon