Kemendikbud dan KPAI Bentuk Satgas Tim Terpadu Perlindungan Anak

October 01, 2019
Kemendikbud dan KPAI Bentuk Satgas Tim Terpadu Perlindungan Anak
Kemendikbud dan KPAI Bentuk Satgas Tim Terpadu Perlindungan Anak
Keterlibatan pelajar dalam aksi unjuk rasa beberapa hari lalu mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sehari setelah aksi unjuk rasa pelajar terjadi, Kemendikbud segera mengeluarkan surat imbuan kepada pemerintah daerah agar peristiwa serupa tidak terjadi kembali. Hal ini diungkapkan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (PSMK), Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemendikbud, M. Bakrun saat rapat koordinasi di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rabu (2/10/19), di Jakarta.

“Kemendikbud sudah melakukan imbauan melalui video Mendikbud dan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa Berpotensi Kekerasan yang ditujukan ke Kepala Daerah dan Kepala Dinas di seluruh Indonesia," ungkapnya.

Bakrun menjelaskan, banyak siswa SMK yang tampaknya hanya ingin mengekpresikan keingintahuan mereka terhadap aksi unjuk rasa tersebut, namun dikhawatirkan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga memancing kekerasan dan perusakan yang dilakukan siswa.

Oleh karena itu, Kemendikbud bersama KPAI , serta Kementerian/Lembaga lainnya mengambil langkah-langkah strategis dalam menyikapi aksi unjuk rasa pelajar tersebut dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tim Terpadu Perlindungan Anak dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai Koordinatornya.

Ketua KPAI, Susanto mengungkapkan, dalam rakor ini menghasilkan sebuah kesepakatan bersama, yaitu membentuk satgas yang dibentuk dengan tujuan untuk mencegah hal yang sama terjadi kembali. “Serta menyinkronkan data dan melakukan upaya perlindungan anak setelah aksi unjuk rasa yang lalu terjadi," katanya.

Susanto menjelaskan, selain untuk memastikan jumlah anak yang terlibat saat aksi unjuk rasa juga membantu anak yang menjalani diversi atau penyelesaian perkara anak lewat proses di luar peradilan pidana.

Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Anak KemenPPPA, Nahar selaku koordinator tim menjelaskan, sebagai tugas awal atau jangka pendek, satgas akan mendata jumlah pelajar yang diamankan polisi saat unjuk rasa, kemudian akan dilakukan pendampingan untuk memastikan para siswa aman.

"Untuk jangka panjang, tiap lembaga akan melakukan pencegahan terhadap pelibatan anak dalam setiap aksi unjuk rasa dengan digalakan penguatan program sekolah baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian Agama,” lanjutnya lagi.

Anggota tim satgas tersebut terdiri dari Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan HAM, Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri), Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Sumber: Kemdikbud

Semoga bermanfaat,

Salam Pendidikan😊

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »