Aturan Penggunaan Dana BOS di masa kedaruratan COVID-19

June 22, 2020
Aturan Penggunaan Dana BOS di masa kedaruratan COVID-19
Aturan Penggunaan Dana BOS di masa kedaruratan COVID-19
pendikinfo.blogspot.com - Covid-19 mempengaruhi banyak hal di bidang pendidikan salah satunya terkait penggunaan Dana BOS. Aturan Penggunaan Dana BOS pada masa darurat Covid-19 diatur melalui Permendikbud 19 Tahun 2020 tentang Revisi Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Aturan Penggunaan Dana BOS di masa kedaruratan COVID-19

BOS di masa kedaruratan COVID-19 dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan. Aturan Penggunaan Dana BOS di masa kedaruratan COVID-19 yaitu:

Penekanan alokasi terkait COVID-19

  1. Dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
  2. Dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lain (termasuk thermogun).

Pembayaran honor

  1. Dapat digunakan untuk pembayaran guru honorer yang tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru), belum mendapatkan tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah
  2. Tetap dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia.

Persentase penggunaan

Ketentuan pembayaran honor yang sebelumnya paling banyak 50%, dilonggarkan menjadi tanpa batas.

Selengkapnya mengenai Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS dapat anda baca disini:

Anda dapat juga melihat Video Tutorial seputar Aplikasi Dapodik di Youtube Solusi Dapodik

Semoga bermanfaat,
Salam Pendidikan😊

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »