Masjid Agung Kota Tasikmalaya Ditutup, Masyarakat yang Hendak Salat Jumat Sempat Bergerombol di Depan Masjid

April 17, 2020
[ad_1]


SEJUMLAH warga yang hendak melaksanakan Salat Jumat di Masjid Agung Kota Tasikmalaya terlihat bergerombol di depan masjid, Jumat (17/4/2020).*


TASIKMALAYA, (KP-ONLINE),-Hari ini Jumat (17/4/2020), atas keputusan Pemerintah Kota Tasikmalaya, Masjid Agung Kota Tasikmalaya tidak digunakan untuk pelaksanaan ibadah Salat Jumat.


Lantunan bacaan Ayat Suci Al-Quran yang rutin terdengar pada setiap sebelum pelaksanaan Jumatan di Masjid Agung tidak terdengar lagi.


Mesjid kebanggaan masyarakat Kota Tasikmalaya itupun terlihat sepi. Namun demikian, masih terlihat sejumlah warga masih ada yang berdatangan ke lokasi Masid Agung dengan tujuan untuk melaksanakan ibadah Salat Jumat. Namun setelah mengetahui Masjid Agung tidak lagi digunakan untuk pelaksanaan Salat Jumat, warga pun kembali dan mencari tempat lain.


Mumuh (40) warga Cihideung Kota Tasikmalaya yang datang ke Masjid mengaku kaget ketika Masjid Agung ditutup untuk melaksanakan Jumatan.


“Ya saya cukup kaget juga, kok masjid Agung tidak dipakai Jumatan. Tapi kalau itu keputusan pemerintah untuk menghindari Corona ya ga apa-apa,” katanya.


Hanya saja, kata dia, sejak mesjid Agung ada di Kota Tasikmalaya baru kali ini tidak digunakan jumatan.


” Sejarah inimah, baru kali ini Masjid Agung tidak digunakan Jumatan,” kata Mumuh.


Seperti diberitakan sebelumnya, Keputusan pemerintah tidak menggunakan Masjid Agung untuk ibadah Jumat tertuang dalam berita acara hasil rapat Walikota Tasikmalaya No: .A00/ 69/ Bag. kes yang ditandatangani Walikota Tasikmalaya.


Walikota Tasikmalaya Budi Budiman mengatakan, langkah tersebut diambil dalam rangka menyikapi perkembangan penyebaran Coronavirus Disease-
19 (Covid-19) di Kota Tasikmalaya yang cenderung meningkat serta memiliki daerah beresiko penularan paling tinggi di Priangan Timur.


“Maka dari itu pada Rabu tanggal 15 Bulan April Tahun 2020 kami telah menyelenggarakan
rapat percepatan penanganan Coronavirus Disease-19 (Covid-19) di Kota Tasikmalaya dan telah disepakati berbagai kesepakatan terkait hal itu,” kata Budi


Pelaksanaan Ibadah sebagaimana dimaksud kata Budi, berlaku terhitung mulai tanggal sejak ditandatanganinya berita acara rapat sampai dengan tanggal 28 April 2020 atau 14 hari kalender. (Asep MS)***




[ad_2]

Source link

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »