GARUT, (KP-ONLINE).-Aktivis lingkungan hidup asal Kabupaten Garut, Haryono, SH, menilai pembangunan Jalan Poros Tengah yang menghubungkan Kecamatan Cilawu ke Banjarwangi tidak ada masalah selama aturan atau prosedur ditempuh dengan baik.
Ia menyebutkan, selama mengacu pada atau sesuai peraturan yang berlaku, di antaranya Permen LHK No.P.7/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2019, tentang Perubahan Atas Permen LHK.No.P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018, tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, tentunya pembangunan jalan Poros Tengah di Kabupaten Garut tersebut tidak ada masalah.
Adapun potensi masalahnya, kata mantan anggota DPRD Garut itu adalah apakah Permen LHK tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang- undangan di atasnya?
“Misalnya dengan Undang-undang Penataan Ruang, Undang-undang PPPLH ataupun dengan Undang-Undang Perlindungan Sumber Daya Alam
lainnya, Termasuk kesesuaian Permen LHK dengan Undang-Undang Kehutanan?” kata Haryono, di rumahnya, Rabu (15/4/2020).
Oleh karena itu, Haryono mengatakan, setuju dan tidak ada masalah terkait pembangunan jalan Poros Tengah tersebut selama tahapan prosedur ditempuh dengan benar.
“Saya juga sepakat dengan pendapat Bapak Suryaman (aktivis lingkungan asal Garut selatan) dan pendapat lainnya, di tengah terpusatnya perhatian kita terhadap penanganan Covid-19, hal penting lainnya jangan sampai terlupakan. Ya, kan?” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, proses pembangunan jalan Poros Tengah
sepanjang 13,4 kilometer yang menghubungkan Cilawu ke Kecamatan Banjarwagi mendapat reaksi keras dari masyarakat. Pasalnya, proses pembangunan jalan itu sudah dikerjakan sebelum perizinan dilengkapi. Namun begitu, Bupati Garut Rudy Gunawan berjanji, proses pembangunan jalan Poros Tengah tersebut akan tetap dilanjutkan, karena proses perijinan sedang dilakukan termasuk permohonan perijinan ke Kementerian Lingkungan Hidup.
“Nah selama proses perijinan berlangsung, pekerjaan dihentikan dulu.” ujarnya. (Dindin Herdiana)***
[ad_2]
Source link
EmoticonEmoticon