Warga Soroti Pembangunan Vila Pejabat di Jalur Jalan Poros Tengah Garut

April 16, 2020
[ad_1]


GARUT, (KP-ONLINE).- Pelaksanaan pembangunan jalan poros tengah Cilawu-Banjarwangi kini untuk sementara dihentikan sambil menunggu semua proses perizinan keluar. Namun kontroversi kembali muncul di kalangan masyarakat karena adanya pembangunan villa milik salah seorang pejabat di lingkungan Pemkab Garut yang diduga menggunakan kayu yang ditebang dari lahan hutan yang digunakan jalan.


“Pantauan kami di lapangan, saat ini di lahan kebun yang saat ini dikuasai salah seorang pejabat di Garut sedang dilaksanakan pembangunan villa dua lantai. Lokasinya di Blok Kongsi yang ada di kawasan Gunung Cikuray yang nantinya akan dilalui oleh jalan poros tengah,” ujar Hendra, salah seorang warga Desa Sukamurni Kecamatan Cilawu.


Menurutnya, terkait pembangunan villa milik salah seorang pejabat di kawasan tersebut tidak begitu menjadi persoalan bagi warga. Namun yang dipermasalahkan adalah bahan pembuatan villa yang diduga menggunakan kayu hasil tebangan dari lahan hutan yang sebelumya dibabat karena akan digunakan jalan.


Dikatakan Hendra, kayu yang digunakan untuk pembangunan villa milik pejabat itu adalah kayu pinus dan beberapa kayu pohon endemik. Hal ini patut dipertanyakan mengingat ada aturan tersendiri terkait penggunaan kayu pinus dan pohon endemik, apalagi ini untuk kepentingan pribadi.


Warga yang mengetahui hal ini diakui Hendra tentu sangat menyayangkan karena ini menunjukkan adanya pembiaran yang dilakukan pihak pemangku kawasan, dalam hal ini pihak Perum Perhutani. Di sisi lain, ketika ada masyarakat yang ketahuan mengambil kayu untuk kayu bakar saja, pasti akan langsung ditindak tegas secara hukum.


“Kami heran juga jadinya. Kok ketika ada masyarakat yang ketahuan memanfaatkan kayu dari hutan meski hanya beberapa potongan ranting yang jatuh langsung dihukum. Akan tetapi ketika ada oknum pejabat yang jelas-jelas menggunakan kayu untuk pembuatan villa dalam jumlah yang sangat banyak, malah dibiarkan,” katanya.


Berdasarkan hasil pantauannya, tutur Hendra, kayu yang telah digunakan untuk pembangunan villa tersebut diperkirakan mencapai 10 kubikan. Hendra mendesak aparat penegak hukum bisa menyikapi hal ini dengan tegas supaya tak menjadi preseden buruk di masyrakat.


Hendra juga menyayangkan penanganan hukum terhadap pelaksanaan pembangunan jalan poros tengah yang dinilainya hingga kini belum ada kejelasan. Padahal sudah sangat kelihatan jika pembangunan jalan tersebut sarat dengan kepentingan pribadi pejabat Garut.


Menurutnya, pembangunan jalan di kawasan itu bukan semata-mata untuk kepentingan masyarakat banyak akan tetapi lebih ke kepentingan pribadi pejabat yang menguasai lahan di kawasan tersebut. Dengan pembangunan jalan, maka akses menuju lahan seperti perkebunan dan yang lainnya pun bisa lebih mudah terjangkau.


“Di atas lahan puluhan hektare yang dikebuni oleh pejabat tersebut, sama sekali tidak ada pohon tegakan. Padahal, saat pertama kali akan menggarap kebun di wilayah itu, perjanjiannya akan ada pohon tegakan dengan perbandingan 40 persen pohon tegakan dan sisanya kebun,” ucap Hendra.


Lebih jauh Hendra mengungkapkan, hasil pantauan yang dilakukannya, di kebun milik pejabat tersebut, pekerjanya tidak ada orang Desa Sukamurni sebagai warga setempat. Justru yang bekerja di kebun tersebut adalah warga dari luar yakni dari Kecamatan Pasirwangi.(Aep Hendy S)***


 




[ad_2]

Source link

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »