Besok, Masjid Agung Kota Tasikmalaya Tidak Digunakan untuk Ibadah Salat Jumat

April 16, 2020
[ad_1]


TASIKMALAYA, (KP-ONLINE),– Pemerintah Kota Tasikmalaya akhirnya memutuskan Masjid Agung Kota Tasikmalaya tidak digunakan kegiatan berskala besar termasuk pelaksanaan Salat Jumat hingga 14 hari kedepan. Itu berarti untuk pelaksanaan Salat Jumat pada Hari Jumat (17/4/2020), Masjid Agung Kota Tasikmalaya tidak digunakan untuk pelaksanaan ibadah Salat Jumat.


Keputusan tersebut tertuang dalam berita acara hasil rapat Wali Kota Tasikmalaya No: .A00/ 69/ Bag. kes yang ditandatangani Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, Wakil Wali Kota Tasikmalaya (Ketua Umum) DKM Masjid Agung
Kota Tasikmalaya, Ketua DPRD Kota Tasikmalaya,Sekretaris Daerah Kota Kasikmalaya, Kapolres Tasikmalaya Kota, Komandan Distrik Militer 0612 Tasikmalaya, Komandan Lanud Wiriadinata Tasikmalaya, Komandan Brigif 13 Galuh Kostrad, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.


Juga ditandatangani Kepala Kementerian Agama Kota Tasikmalaya, Ketua Umum MUI Kota Tasaikmalaya, Ketua PD. DMI Kota Tasikmalaya, Ketua PC NU Kota Tasikmalaya, Ketua PD. Muhammadiyah Kota Tasikmalaya, Ketua PD. Persis Kota Tasikmalaya, Ketua PUI Kota Tasikmalaya dan Ketua Bamag Kota Tasikmalaya.


Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman mengatakan, langkah tersebut diambil dalam rangka menyikapi perkembangan penyebaran Corona Virus Disease-
19 (Covid-19) di Kota Tasikmalaya yang cenderung meningkat serta memiliki daerah beresiko penularan paling tinggi di Priangan Timur.


Hal itu, ujar Budi, bukan saja sebagai ancaman dan tantangan bagi semua pihak, tetapi pula harus menjadi pemantik untuk tumbuhnya kepedulian dan kesadaran
secara kolektif bagi masyarakat dan pemangku kepentingan agar secara bersama-sama melakukan upaya-upaya mengatasinya karena penanganan Covid-19 bukan semata-mata tugas pemerintah saja.


“Maka dari itu pada Rabu tanggal 15 Bulan April Tahun 2020 kami telah menyelenggarakan rapat percepatan penanganan Coronavirus Disease-19 (Covid-19) di Kota Tasikmalaya dan Alhamdulillah telah disepakati berbagai kesepakatan terkait hal itu,” kata Budi, Kamis (16/4/2020).


Adapun beberapa hal yang sudah disepakati, ujar Budi yaitu, bagi masyarakat yang biasa Salat Jum’at di Masjid Agung Kota Tasikmalaya,untuk sementara melaksanakan Salat  Jum’at di masing-masing Masjid lingkungannya.


Sedangkan bagi masjid lainnya yang menyelenggarakan Salat Jum’at, ujar Budi, harus menerapkan standar kesehatan maksimum dan upaya pencegahan
penyebaran Coronavirus Disease-19 (Covid-19) sesuai dengan protokol
kesehatan.


Begitupun pelaksanaan ibadah bagi masyarakat Kota Tasikmalaya nonmuslim
diselenggarakan dengan tidak menghadirkan jamaah dengan jumlah besar
serta harus menerapkan standar kesehatan maksimum dan upaya
pencegahan penyebaran Coronavirus Disease-19 (Covid-19) sesuai dengan
protokol kesehatan


Pelaksanaan ibadah sebagaimana dimaksud , kata Budi, berlaku terhitung mulai tanggal sejak ditandatanganinya berita acara rapat sampai dengan tanggal 28 April 2020 atau 14 hari kalender.


“Kami berharap semua masyarakat Kota Tasikmalaya bisa memahaminya. Ini kami terpaksa lakukan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid -19 di Kota Tasikmalaya yang hingga kini masih cukup tinggi,” ujar Budi (Asep MS)***




[ad_2]

Source link

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »