Showing posts with label WAKAMAD KURIKULUM. Show all posts
Showing posts with label WAKAMAD KURIKULUM. Show all posts

Kalender Pendidikan Tingkat MI/SD, MTs/SMP, SMA/SMK Tahun Pelajaran 2019/2020.

August 04, 2019 Add Comment

Selamat datang para guru tanpa tanda jasa, salam kepada rekan-rekan guru MTs NW Boro'Tumbuh, semoga ilmu yang kita ajarkan bernilai ibadah dan amal jariyah yang terus mengalir hingga akhir masa.

Pada kesempatan ini, kami berbagi kalender pendidikan sebagai pedoman dan acuan dalam melaksanakan proses belajar-mengajar di Madrasah sesuai dengan tahun pelajaran yang berlaku.

Sehubungan dengan akan dimulainya kegiatan pembelajaran di RA, MI, MTs dan MA Tahun Pelajaran 2019/2020, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3063 Tahun 2019 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020.

Untuk kita ketahui bersama bahwa, Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.


Berikut daftar kalender pendidikan:
  1. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2014/2015...download
  2. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2015/2016...download
  3. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2016/2017...download
  4. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2017/2018...download
  5. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019...download
  6. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020...Download

Apabila kalian kesulitan membuka file tersebut maka tinggalkan komentar atau  bisa menghubungi langsung admin ke nomer admin vi WA: 081997666360 untuk meminta password.

Bagi Bapak/Ibu guru yang berminat buku kerja guru 1, 2, 3 dan 4 yang lengkap, silahkan melihat...Cara Mendapatkan File dan Ketentuannya.

Demikian, semoga bermanfaat.

Bentuk-bentuk Penilaian Dalam Kurikulum 2013.

July 27, 2019 Add Comment

Selamat datang di Dunia Pendidikan, pada kesempatan ini kami berbagi Bentuk-bentuk Penilaian Dalam Kurikulum 2013.

Kurikulum 2013 merupakan kurikulum berbasis kompetensi. Hal penting yang harus diperhatikan ketika melaksanakan penilaian dalam Kurikulum 2013 adalah KKM, remedial, dan pengayaan. 

1.  Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) 
Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada  standar  kompetensi  lulusan.  

Dalam  menetapkan  KKM,  satuan pendidikan harus merumuskannya secara bersama antara kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya. KKM dirumuskan setidaknya dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek: karakteristik peserta didik (intake), karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung) pada proses pencapaian kompetensi. 

Secara  teknis  prosedur  penentuan  KKM  mata  pelajaran  pada  satuan pendidikan dapat dilakukan antara lain dengan cara berikut: 
  1. Menghitung  jumlah  KD  setiap  mata  pelajaran  pada  masing-masing tingkat kelas dalam satu tahun pelajaran. 
  2. Menentukan nilai aspek karakteristik peserta didik (intake), karakteristik mata pelajaran  (kompleksitas materi/kompetensi), dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung) dengan memperhatikan komponen-komponen berikut. 

1) Karakteristik Peserta Didik (Intake) 

Karakteristik peserta didik (intake) bagi peserta didik baru (kelas VII) antara  lain  memperhatikan  rata-rata  nilai  rapor  SD,  nilai  ujian sekolah SD, nilai hasil seleksi masuk peserta didik baru di jenjang SMP. Bagi peserta didik kelas VIII dan IX antara lain diperhatikan rata-rata nilai rapor semester-semester sebelumnya. 

2) Karakteristik Mata Pelajaran (Kompleksitas) 

Karakteristik Mata Pelajaran (kompleksitas) adalah tingkat kesulitan dari masing-masing mata pelajaran, yang dapat ditetapkan antara lain melalui  expert  judgment  guru  mata  pelajaran  melalui  forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) tingkat sekolah, dengan memperhatikan hasil analisis jumlah KD, kedalaman KD, keluasan KD, dan perlu tidaknya pengetahuan prasyarat. 
Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung) 

Baca...Permendikbud RI Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Struktur Kurikulum 2013 Tingkat SMP/MTs.

Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung) meliputi antara lain (1) kompetensi pendidik (misalnya nilai Uji Kompetensi Guru); (2) jumlah peserta didik dalam satu kelas;  (3) predikat akreditasi sekolah; dan (4) kelayakan sarana prasarana sekolah. 

Contoh Kriteria dan skala penilaian penetapan KKM 
Untuk memudahkan analisis setiap KD, perlu dibuat skala penilaian yang disepakati oleh guru mata pelajaran. 


c. Menentukan KKM setiap KD dengan rumus berikut

(          #"!    " " ! ! "! ! !!

               #"!    " " ! !!

Misalkan:  aspek daya dukung mendapat nilai 90 
aspek kompleksitas mendapat nilai 70 
aspek intake mendapat skor 65 

Jika bobot setiap aspek sama, nilai KKM untuk KD tersebut adalah sebagai berikut:


" !    "
     # 

Dalam menetapkan nilai KKM KD, pendidik/satuan pendidikan dapat juga memberikan bobot berbeda untuk masing-masing aspek. 

Atau dengan menggunakan poin/skor pada setiap kriteria yang ditetapkan. 



Jika KD memiliki kriteria kompleksitas tinggi, daya dukung tinggi dan in-take peserta didik sedang, maka nilai KKM-nya adalah:

!   #   "                !  !!  " 

Nilai KKM merupakan angka bulat, maka nilai KKM-nya adalah 67. 

d.  Menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan rumus:

% "  ( $ "     &


2.  Model KKM

#"!    " " ! !! ! !
        #"!    " " ! ! 

Model KKM terdiri atas lebih dari satu KKM dan satu KKM. Satuan pendidikan dapat memilih salah satu dari model penetapan KKM tersebut. Penjelasan rinci kedua model tersebut dipaparan sebagai berikut. 

a.   Lebih dari Satu KKM 
Satuan pendidikan dapat memilih setiap mata pelajaran memiliki KKM yang  berbeda.  Misalnya,  KKM  IPA (64),  Matematika (60),  Bahasa Indonesia (75),  dan  seterusnya.  Di  samping  itu,  KKM  juga  dapat ditentukan  berdasarkan  rumpun  mata  pelajaran (kelompok  mata pelajaran). Misalnya, rumpun MIPA (Matematika dan IPA) memiliki KKM 70, rumpun bahasa (Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris) memiliki KKM 75, rumpun sosial (IPS dan PPKn) memiliki KKM 80, dan seterusnya. 

Lihat juga...Contoh Dokumen 1 Kurikulum 2013 (K-13) Tahun Pelajaran 2018/2019

Satuan  pendidikan  yang  memilih  KKM  berbeda  untuk  setiap  mata pelajaran, memiliki konsekuensi munculnya interval nilai dan predikat yang berbeda-beda, diilustrasikan berikut: 

1)   KKM mata pelajaran Bahasa Indonesia 75. 
Nilai C (cukup) dimulai dari 75. Predikat di atas Cukup adalah Baik dan Sangat Baik. Panjang interval nilai untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia dapat ditentukan dengan cara: 

(Nilai maksimum - Nilai KKM) : 3 = (100 - 75) : 3 
= 8,3 
sehingga panjang interval untuk setiap predikat 8 atau 9. 

Karena panjang interval nilainya 8 atau 9, dan terdapat 4 macam predikat, yaitu A (Sangat Baik), B (Baik), C (Cukup), dan D (Kurang), untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia interval nilai dan predikatnya adalah sebagai berikut. 

Demikian bentuk-bentuk penilaian dalam Kurikulum 2013. Semoga bermanfaat.

Prinsip-prinsip Penilaian K-13 Tingkat SMP/MTs 2019.

July 27, 2019 Add Comment

Selamat datang di Dunia Pendidikan, pada kesempatan ini kami berbagi Prinsip-prinsip Penilaian K-13 Tingkat SMP/MTs 2019.

Prinsip Penilaian 

Penilaian harus memberikan hasil yang dapat diterima oleh semua pihak, baik yang dinilai, yang menilai, maupun pihak lain yang akan menggunakan hasil penilaian tersebut. Hasil penilaian akan akurat bila instrumen yang digunakan untuk menilai, proses penilaian, analisis  hasil  penilaian,  dan  objektivitas penilai dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu perlu dirumuskan prinsipprinsip penilaian yang dapat menjaga agar orientasi penilaian tetap pada framework atau rel yang telah ditetapkan. 

Penilaian harus memperhatikan prinsip-prinsip berikut :

1.  Sahih 
Agar  sahih (valid),  penilaian  harus  dilakukan  berdasar  pada  data  yang mencerminkan kemampuan yang diukur. Untuk memperoleh data yang dapat mencerminkan kemampuan yang diukur harus digunakan instrumen yang sahih juga, yaitu instrumen yang mengukur apa yang seharusnya diukur. 

2.  Objektif 
Penilaian  tidak  dipengaruhi  oleh  subjektivitas  penilai.  Karena  itu  perlu dirumuskan  pedoman  penilaian (rubrik)  sehingga  dapat  menyamakan persepsi penilai dan meminimalisir subjektivitas, apalagi dalam penilaian kinerja yang cakupan, otentisitas, dan kriteria penilaiannya sangat kompleks. Untuk penilai lebih dari satu perlu dilihat reliabilitas atau konsistensi antar penilai (interraterreliability) untuk menjamin objektivitas setiap penilai. 

Baca...Permendikbud RI Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Struktur Kurikulum 2013 Tingkat SMP/MTs.

3.  Adil 
Penilaian  tidak  menguntungkan  atau  merugikan  peserta  didik  karena perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, gender, dan hal-hal lain. Perbedaan hasil penilaian semata-mata harus  disebabkan  oleh  berbedanya  capaian  belajar  peserta  didik  pada kompetensi yang dinilai. 

4.  Terpadu 
Penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran. Penilaian merupakan proses untuk mengetahui apakah suatu kompetensi telah tercapai. Kompetensi tersebut dicapai melalui serangkaian aktivitas pembelajaran. Karena itu penilaian tidak boleh terlepas apalagi melenceng dari pembelajaran. Penilaian harus mengacu pada proses pembelajaran yang dilakukan. 

5.  Terbuka 
Prosedur penilaian dan kriteria  penilaian  harus terbuka,  jelas,  dan  dapat diketahui oleh siapapun. Dalam era keterbukaan seperti sekarang, pihak yang dinilai  dan  pengguna hasil penilaian berhak tahu proses dan acuan yang digunakan dalam penilaian, sehingga hasil penilaian dapat diterima oleh siapa pun. 

6.  Menyeluruh dan Berkesinambungan 
Penilaian  oleh  pendidik  mencakup  semua  aspek  kompetensi  dengan menggunakan  berbagai  teknik  penilaian  yang  sesuai,  untuk  memantau perkembangan  kemampuan  peserta  didik  atau  peserta  didik.  Instrumen penilaian yang digunakan, secara konstruk harus merepresentasikan aspek yang dinilai secara utuh. Penilaian dilakukan dengan berbagai teknik dan 
instrumen, diselenggarakan sepanjang proses pembelajaran, dan menggunakan pendekatan  assessment  as  learning,  for  learning,  dan  of  learning  secara proporsional. 

7.  Sistematis 
Penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah  baku.  Penilaian  sebaiknya  diawali  dengan  pemetaan.  Dilakukan identifikasi dan analisis KD, dan indikator ketercapaian KD. Berdasarkan hasil identifikasi dan analisis tersebut dipetakan teknik penilaian, bentuk instrumen, dan waktu penilaian yang sesuai. 

Lihat juga...Contoh Dokumen 1 Kurikulum 2013 (K-13) Tahun Pelajaran 2018/2019

8.  Beracuan kriteria 
Penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi menggunakan acuan kriteria. Artinya untuk menyatakan seorang peserta didik telah kompeten atau belum bukan  dibandingkan  terhadap  capaian  teman-teman  atau  kelompoknya, melainkan dibandingkan terhadap kriteria minimal yang ditetapkan. Peserta yang sudah mencapai kriteria minimal disebut tuntas, dapat melanjutkan pembelajaran untuk mencampai kompetensi berikutnya, sedangkan peserta didik yang belum mencapai kriteria minimal wajib menempuh remedial. 

9.  Akuntabel 
Penilaian  dapat  dipertanggungjawabkan,  baik  dari  segi  teknik,  prosedur, maupun hasilnya.  Akuntabilitas  penilaian  dapat  dipenuhi  bila  penilaian dilakukan  secara  sahih,  objektif,  adil,  dan  terbuka,  sebagaimana  telah diuraikan di  atas.  Bahkan perlu dipikirkan konsep  meaningful  assessment. Selain dipertanggungjawabkan teknik, prosedur, dan hasilnya, penilaian juga harus  dipertanggungjawabkan  kebermaknaannya  bagi  peserta  didik  dan proses belajarnya. 


Demikian Prinsip-prinsip Penilaian K-13 Tingkat SMP/MTs 2019, semoga bermanfaat.

Konsep Penilaian K-13 Tingkat SMP/MTs 2019.

July 27, 2019 Add Comment

Selamat datang di Dunia Pendidikan, pada kesempatan ini kami berbagi Konsep Penilaian K-13 Tingkat SMP/MTs 2019.

A. Pengertian

Penilaian  adalah  proses  pengumpulan  dan  pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.  Pengumpulan informasi tersebut ditempuh melalui berbagai   teknik   penilaian,   menggunakan  berbagai instrumen,  dan  berasal  dari  berbagai  sumber.  Penilaian harus dilakukan secara efektif. Oleh karena itu, meskipun informasi   dikumpulkan  sebanyak-banyaknya   dengan berbagai  upaya,  tapi  kumpulan  informasi  tersebut  tidak hanya lengkap dalam memberikan gambaran, tetapi juga harus akurat untuk menghasilkan keputusan.

Lihat juga...Contoh Dokumen 1 Kurikulum 2013 (K-13) Tahun Pelajaran 2018/2019

Pengumpulan informasi pencapaian hasil belajar  peserta didik memerlukan metode dan instrumen penilaian, serta prosedur analisis sesuai dengan karakteristiknya masing-masing.  Kurikulum  2013 merupakan kurikulum berbasis kompetensi dengan KD sebagai kompetensi minimal yang harus dicapai oleh peserta didik.

Untuk mengetahui ketercapaian KD, pendidik harus merumuskan sejumlah indikator  sebagai  acuan  penilaian.  Pendidik  atau  sekolah  juga  harus menentukan kriteria untuk memutuskan apakah seorang peserta didik sudah mencapai KKM atau belum. 

Penilaian tidak hanya difokuskan pada hasil belajar tetapi juga pada proses belajar.  Peserta  didik  dilibatkan  dalam  proses penilaian terhadap dirinya sendiri dan penilaian antar teman sebagai sarana untuk berlatih melakukan penilaian.  Di  bawah  ini  diuraikan  secara  singkat  berbagai  pendekatan penilaian, prinsip penilaian, serta penilaian dalam Kurikulum 2013. 


B. Pendekatan Penilaian 

Penilaian  selama  ini  cenderung  dilakukan untuk mengukur hasil belajar peserta didik. Dalam konteks ini, penilaian diposisikan seolah-olah sebagai kegiatan  yang  terpisah  dari  proses  pembelajaran.  Pemanfaatan  penilaian bukan sekadar mengetahui pencapaian hasil belajar, justru yang lebih penting adalah bagaimana penilaian mampu meningkatkan kemampuan peserta didik dalam  proses  belajar.  Penilaian  seharusnya  dilaksanakan  melalui  tiga pendekatan,  yaitu  assessment  of  learning (penilaian  akhir  pembelajaran), assessment  for  learning (penilaian  untuk  pembelajaran),  dan  assessment  as learning (penilaiansebagai pembelajaran). 

Assessment  of  learning  merupakan  penilaian  yang  dilaksanakan  setelah prosespembelajaran selesai. Proses pembelajaran selesai tidak selalu terjadi di akhir  tahun atau di akhir  peserta  didik  menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu. Setiap pendidik melakukan penilaian yang dimaksudkan untuk memberikan pengakuan terhadap pencapaian hasil belajar setelah proses  pembelajaran  selesai,  yang  berarti  pendidik  tersebut  melakukan assessment of learning. Ujian Nasional, ujian sekolah/madrasah, dan berbagai bentuk penilaian sumatif merupakan assessment of learning (penilaian hasil belajar). 

Assessment for learning dilakukan selama proses pembelajaran berlangsungdan biasanya digunakan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan proses belajar mengajar. Pada assessment for learning pendidik memberikan umpan balik terhadap proses belajar peserta didik, memantau kemajuan, dan menentukan

kemajuan belajarnya. Assessment for learning juga dapat dimanfaatkan oleh pendidik untuk meningkatkan performa peserta didik. Penugasan, presentasi, proyek, termasuk kuis merupakan contoh-contoh bentukassessment for learning (penilaian untuk proses belajar). 

Baca...Permendikbud RI Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Struktur Kurikulum 2013 Tingkat SMP/MTs.

Assessment as learning mempunyai fungsi yang mirip dengan assessment for learning,   yaitu   berfungsi   sebagai   formatif   dan   dilaksanakan  selama prosespembelajaran  berlangsung.  Perbedaannya,  assessment  as  learning melibatkan peserta didik  secara  aktif  dalam  kegiatan  penilaian  tersebut. Peserta didik di-beri pengalaman untuk belajar menjadi penilai bagi dirinya sendiri. Penilaian diri (self assessment) dan penilaian antar teman merupakan contoh assessment as learning. Dalam assessment as learning peserta didik juga dapat dilibatkandalam merumuskan prosedur penilaian, kriteria, maupun rubrik/pedoman penilaian sehingga mereka mengetahui dengan pasti apa yang harus dilakukan agar memperoleh capaian belajar yang maksimal. 

Selama ini assessment of learning paling dominan dilakukan oleh pendidik dibandingkan assessment for learning dan assessment as learning. Penilaian pencapaian hasil belajar seharusnya lebih mengutamakan assessment as learning dan assessment for learning dibandingkan assessment of learning, sebagaimana ditunjukkan gambar di bawah ini. 


Lihat...Format Administrasi Wakamad Kurikulum Tingkat MTs/SMP TP. 2018/2019

Demikian Konsep Penilaian K-13 Tingkat SMP/MTs 2019, semoga bermanfaat.

Panduan Penilaian K-13 Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Tingkat SMP/MTs.

July 27, 2019 Add Comment

Selamat datang di Dunia Pendidikan, pada kesempatan ini kami berbagi Panduan  Penilaian  oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Tingkat SMP/MTs.

Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka  Menengah  Nasional 2015-2019  menjelaskan,  bahwa  sasaran pembangunan  di  bidang  pendidikan  antara  lain  peningkatan  kualitas pelayanan pendidikan, tersedianya kurikulum yang handal, dan tersedianya sistem  penilaian  yang  komprehensif.  

Untuk  itu,  Direktorat  Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui  Pusat Penilaian Pendidikan, menyusun Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP). 

Baca...Permendikbud RI Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Struktur Kurikulum 2013 Tingkat SMP/MTs.

Panduan ini berisi konsep penilaian, penilaian oleh pendidik yang meliputi sikap,  pengetahuan,  dan  keterampilan,  serta  penilaian  oleh  satuan pendidikan. Di samping itu, dalam panduan ini diuraikan cara menetapkan KKM mengisi rapor. 

Panduan ini bertujuan untuk memfasilitasi pendidik dan satuan pendidikan dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian, mengolah dan memanfaatkan hasil penilaian, serta membuat laporan pencapaian kompetensi peserta didik. 

Direktorat  Jenderal  Pendidikan  Dasar  dan  Menengah  menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas peran berbagai  pihak  dalam  penyusunan  panduan  ini.  

Secara  khusus disampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada tim penyusun yang telah bekerja keras dalam menuntaskan panduan ini. 

A. Latar Belakang

Hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013 tingkat SMP pada tahun 2014 menunjukkan bahwa salah satu   kesulitan   pendidik   dalam  mengimplementasikan Kurikulum  2013 adalah melaksanakan penilaian. Sekitar 60% responden pendidik menyatakan mereka belum dapat merancang, melaksanakan,  mengolah,  melaporkan,  dan memanfaatkan hasil penilaian dengan baik. 

Kesulitan utama yang  dihadapi  pendidik  adalah  merumuskan  indikator, menyusun  butir-butir   instrumen,   dan   melaksanakan penilaian  sikap  dengan  menggunakan  berbagai  macam teknik. 

Selain itu, banyak di antara pendidik yang kurang percaya diri dalam melaksanakan penilaian keterampilan. Mereka belum sepenuhnya memahami bagaimana menyusun instrumen dan rubrik penilaian keterampilan.

Kesulitan lain yang banyak dikeluhkan pendidik berkaitan dengan penulisan deskripsi capaian aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan. Di samping itu, sejumlah pendidik mengaku bahwa mereka belum percaya diri dalam mengembangkan butirbutir soal pengetahuan. Mereka kurang memahami bagaimana merumuskan indikator  dan  menyusun  butir-butir  soal  untuk  pengetahuan  faktual, konseptual,  prosedural,  dan  metakognitif  yang  dikombinasikan  dengan keterampilan berpikir tingkat rendah hingga tinggi. 

Lihat juga...Contoh Dokumen 1 Kurikulum 2013 (K-13) Tahun Pelajaran 2018/2019

Satuan  pendidikan  mengalami  kesulitan  dalam  menentukan  Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), merumuskan kriteria kenaikan kelas, dan kriteria kelulusan  peserta  didik.  Permasalahan  lain  yang  sering  muncul  adalah penetapan KKM dan penerapannya secara teknis pada setiap Kompetensi Dasar (KD) sebagai kompetensi minimal untuk selanjutnya menjadi KKM mata  pelajaran.  Di  samping  itu,  pendidik  mengalami  kesulitan  dalam menentukan nilai hasil remedial berkaitan dengan KKM. 

Memperhatikan permasalahan-permasahan di atas, perlu disusun Panduan Penilaian pada Sekolah Menengah Pertama (SMP). Panduan penilaian ini diharapkan  dapat  memudahkan pendidik  dan satuan  pendidikan  dalam merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan serta memanfaatkan hasil penilaian baik aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan. 


B.  Tujuan Penyusunan Panduan 

Panduan  penilaian  ini  memfasilitasi  pendidik  dan  satuan  pendidikan berkaitan dengan hal-hal berikut. 
  1. Merencanakan, mengembangkan instrumen, dan melaksanakan penilaian hasil belajar; 
  2. Menganalisis  dan  menyusun  laporan,  termasuk  mengisi  rapor  serta memanfaatkan hasil penilaian; Menerapkan program remedial bagi peserta didik yang belum mencapai KKM, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah mencapai KKM; dan 
  3. Melaksanakan supervisi penilaian.


C. Ruang Lingkup 


Panduan penilaian ini mencakup konsep penilaian, penilaian oleh pendidik, dan  penilaian  oleh  satuan  pendidikan.Penilaian  oleh  pendidik  meliputi penilaian aspek sikap, penilaian aspek pengetahuan, dan penilaian aspek keterampilan.Lingkup  penilaian  hasil  belajar  oleh  satuan  pendidikan mencakup aspek pengetahuan dan aspek keterampilan, sedangkan penilaian aspek sikap dilakukan oleh pendidik dan dilaporkan oleh satuan pendidikan. 

Penilaian Harian (PH) adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi hasil  belajar  peserta  didik  yang  digunakan  untuk  menetapkan    program perbaikan    atau    pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi danmemperbaiki proses pembelajaran (assessment as danfor learning), dan mengetahui tingkat penguasaan kompetensi serta menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi (assessment of learning). 

Penilaian Tengah Semester (PTS) adalah penilaian yang dilaksanakan pada minggu ke-8 atau ke-9 dalam satu semester. Adapun materi PTS meliputi semua KD yang sudah dipelajari sampai dengan minggu ke-7 atau ke-8. 

Penilaian Akhir Semester  (PAS) adalah penilaian yang dilaksanakan pada akhir semester gasal dengan materi semua KD pada semester tersebut. 

Penilaian Akhir Tahun (PAT) adalah penilaian yang dilaksanakan pada akhir semester genap dengan materi semua KD pada semester genap. 

Ujian Sekolah (US) adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dan dilakukan oleh satuan pendidikan. 

Lihat...Format Administrasi Wakamad Kurikulum Tingkat MTs/SMP TP. 2018/2019

Ujian  Sekolah  Berstandar  Nasional (USBN) adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan satuan pendidikan untuk mata pelajaran tertentu dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar. Naskah USBN disiapkan oleh pemerintah bersama Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). 


D. Sasaran Pengguna Panduan 

Panduan ini diperuntukkan terutama bagi pihak-pihak berikut :
  1. Pendidik  SMP sebagai pedoman dalam merencanakan, melaksanakan penilaian, mengolah, memanfaatkan hasil penilaian, dan menyusun rapor; 
  2. Kepala  sekolah  dan  pengawas  untuk  merancang  program  supervisi pendidikan yang berkaitan dengan penilaian oleh pendidik di sekolah; dan
  3. Pihak-pihak lain yang terkait dengan penilaian pencapaian kompetensi peserta didik.

E. Landasan Hukum

1. Undang-Undang Nomor  20 Tahun  2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301). 

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan  sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah  terakhir  dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670). 

3. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Lembaga Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2015 Nomor 8). 

4. Peraturan  Presiden  Nomor 14  Tahun 2015  tentang  Kementerian Pendidikan  dan  Kebudayaan (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Tahun 2015 Nomor 15).

5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. 

7.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013. 

8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi  dan  Tata  Kerja  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan. 

9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016tentang Standar Penilaian Pendidikan.

11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan

Bagi Bapak/Ibu guru yang berminat buku kerja guru 1, 2, 3 dan 4 yang lengkap, silahkan melihat...Cara Mendapatkan File dan Ketentuannya.

Demikian Panduan  Penilaian  K-13 Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Tingkat SMP/MTs. Semoga bermanfaat.