Hukum Diyat Pada Jinayah Anggota Badan

February 14, 2020
Dalam kasus jinayah, terkadang korban tidak mengalami kematian, akan tetapi hanya menderita cacat atau terkena luka yang dapat disembuhkan. Dalam Islam, balasan pidana ini adalah qishash, sebagai keadilan yang Allah Azza wa Jalla tegakkan di muka bumi.
Ini menunjukkan bahwa pada luka juga terdapat hukum qishash dan ini adalah syariat umat sebelum umat ini, seperti yang sebutkan pada firman Allah

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »