Waktu dia mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD , statusnya masih sebagai pelajar SMA. Makum dia belum lulus universitas. Usianya masih 23 tahun. Setelah terpilih sebagai angota DPRD DKI dapil jakarta barat, bulan agustus dia di wisuda sebagai Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia. Namanya William Aditya, politisi dari PSI. Saya tidak yakin sebagai anak muda, bahkan terlalu muda untuk jadi politisi di era sekarang, dia punya rasa takut atau ewuh pakewuh dengan budaya politik yang penuh tepo salero dalam remang remang dan bisik bisik. Dari caranya bicara di layar TV, tidak nampak raut wajah penuh emosi. Berbicara datar namun lugas dan jelas.
Dia berpikir sederhana, bukan berpikir idealis. Sederhananya apa ? ya dia harus patuh dengan sumpah jabatan. Itu saja. Sama dengan Ahok, yang patuh kepada sumpah jabatan. Karena yang menilai perbuatan manusia itu adalah Tuhan. Tuhanlah awal dan akhir dari tujuan manusia. Karena itu dia tidak pernah takut kepada manusia. Tidak takut jabatannya hilang. Dia hanya takut kepada Tuhan apabila dia tidak bisa melaksanakan sumpah jabatannya. Itu gambaran yang saya tahu dari berita media digital maupun media TV.
Itu sebabnya, ancaman akan dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD, tidak membuat dia takut. Menurut anggota DPRD yang melaporkannya, bahwa BK bisa menggunakan Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ancamanya kalau terbukti melanggar tatip DPRD, dia bisa di ENA sangsi dari DPRD. Saya tidak tahu apa dampak terhadap karirnya sebagai politisi. Tapi William Aditya, bukanlan anak alay yang buta hukum. Dia cerdas dan selama kuliah di FH UI prestasinya cemerlang. Dia tentu sudah kalkulasi perbuatannya.
Peraturan Tata Tertip DPRD tidak bisa mengadili dan menyalahkan William Aditya karena Aksinya megungkap anggaran lem aibon Rp 82 miliar, yang akhirnya berbuntut panjang. Mengapa ? William Aditya tidak menyebarkan berita Hoax. Kedua, dia tidak melakukan konspirasi jahat yang merugikan kredibilitas DPRD atau pemerintah. Ketiga, apa yang dia lakukan sudah sesuai dengan fungsinya sebagai anggota DPRD yang harus melaksanakan hak kontrol dan budgetting nya. Hak anggota DPRD itu dijamin oleh UU dan tidak boleh kekuatan manapun yang mempertanyakan sikap kritisinya.
Keempat , membuka informasi kepada publik itu tidak melanggar UU, bahkan diharuskan oleh UU. Ini sesuai dengan Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah (TPAD) sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik yang menjamin publik untuk mendapatkan informasi. Pemberi layanan wajib memberikan informasi yang dapat dilihat, dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non-elektronik.
UU 14/2008 ini sebagai upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktek korupsi, dimana pemerintah daerah waijb menjabarkan dan melaksanakan strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi jangka menengah dan jangka panjang sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025. Jadi, William Aditya, telah melaksanakan tugasnya dengan berani dan tulus sesuai dengan UU. Agar uang rakyat tidak dirampok.
Nah kalau tata tertip DPRD lebih berkuasa dari UU, saya kehabisan kata kata untuk menjelaskan..upaya terakhir yang bisa saya lakukan adalah berdoa, walau itu selemah lemahnya iman. Semoga William Aditya baik baik saja. Kuat selalu ya Nak…Doa kami bersama kamu.
EmoticonEmoticon