Dalam putusannya pada 9 April lalu, hakim tunggal Effendi Mukhtar mengabulkan gugatan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada salah satu butir putusan, hakim memerintahkan KPK selaku termohon untuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan. Saat itu Boediono adalah Gubernur Bank Indonesia.Saya sedih melihat Pak Boediono dibicarakan di media Massa. Saya yakin tidak ada motif buruk yang memastikan Pak Boed bersalah dan terlibat kasus Bank Century. Kalau dia terjebak , tidak sengaja, itu bisa di terima. Tetapi situasi ketika itu dia harus memilih dan menentukan sikap dalam keadaan genting. Kalau engga negara akan masuk spiral krisis akibat dampak sistemik.
Sebetulnya kasus bank Century ini sederhana. Berawal dari krisis keuangan dari tiga bank yaitu Bank Pikko, Bank Danpac, dan Bank CIC. BI mencari solusi untuk menyelamatkan bank tersebut. Tahun 2001 ada tawaran dari Chinkara Capital Ltd yang berdomisili hukum di Kepulauan Bahama ( offshore ) untuk mengakuisisi ketiga bank itu dan kemudian di merger jadi satu. Entah mengapa proses penawaran ini tidak mengikuti standar kepatuhan BI. Tanpa mendalami lebih jauh reputasi calon investor, pada 5 juli 2002, BI tetap melanjutkan proses merger atas ketiga bank tersebut. Semua resiko atas Asset bank berupa Surat Surat Berharga yang semula dinilai macet oleh BI menjadi dinilai lancar karena di bail out oleh Chinkara Capital Ltd. Sehingga kewajiban pemenuhan setoran kekurangan modal oleh pemegang saham pengendali (PSP) menjadi lebih kecil dan akhirnya rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio (CAR)) terpenuhi.
Nah darimana Chinkara Capital Ltd mem bail out itu? Ya pakai surat utang lagi namun di confirmed oleh first class bank. Namun apa yang terjadi kemudian? Selama periode tahun 2005–2008 diketahui bahwa posisi rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio (CAR)) Bank Century per 28 Februari 2005 (dua bulan setelah merger) adalah negatif 132,5%. Apa pasal ? karena asset berupa SSB itu tidak likuid. Tetapi BI tetap saja tidak memerintahkan kepada Bank Century melakukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) terhadap Surat-surat berhaga (SSB) tersebut. Mengapa ? karena ada perjanjian Asset Management Agreement (AMA) antara Bank Century dan Telltop Holdings Ltd, Singapore dalam rangka penjualan surat-surat berharga Bank sebesar US$ 203,4 juta.
Yang jadi masalah dalam transaksi jaminan likuiditas ini adalah Telltop Holdings Ltd tidak bayar pakai uang. Lagi lagi bayar pakai surat utang berupa Pledge Security Deposit ( PSD ) sebesar US$ 220 juta di Dresdner Bank (Switzerland) Ltd. Jadi sejarahnya dari awal sejak akuisisi memang berputar putar hanya surat utang bukan uang tunai. Artinya bermain main di neraca yang non eligible. Yang lebih konyol lagi adalah berdasarkan AMA, oleh Telltop Holdings Ltd , SSB itu dijaminkan kepada Saudi National Bank Corp sesuai dengan perjanjian tgl 7 Desember 2006 untuk menjamin fasilitas L/C. Sisanya di jaminkan kepada First Gulf Asian Holdings, National Australia Bank. Nomura Bank International Plc dan Deutsche Bank.
Karena asalnya memang SSB itu bermasalah maka ketika jatuh tempo tidak bisa cair. Maka bank bank tersebut sesuai aturan international meminta BI harus tanggung jawab. Kalau tidak akan berdampak sistemik. Makanya terpaksa pemerintah mengeluarkan dana talangan. Bagaimana dengan Pledge Security Deposit sebesar US$ 220 juta di Dresdner Bank (Switzerland) Ltd dari Telltop Holdings Ltd? Bodong!
Disamping itu, selama paska akuisisi itu PT Antaboga Delta Securitas dibawah group Century juga menjual surat berharga yang menjanjikan untung 20% sebulan. Tidak sedikit dana publik yang mengalir ke surat utang ini. Publik percaya karena ada nama Bank Century dibalik surat utang itu. Ketika Bank Century jatuh, dana nasabah PT Antaboga Delta Securitas juga hilang. Pemerintah tidak bisa bayar. Karena mereka bukan nasabah bank. Yang di jamin hanya nasabah bank yang deposito dibawah ketentuan LPS. Karena ada deposan besar yang dibujuk masuk menyelamatkan likuiditas century maka terpaksa walau mereka diatas ambang batas yang dijamin LPS, tetap dibayar dengan membuat beberapa lembar bilyet deposito sesuai batas jaminan LPS.
Secara akuntasi tidak ada kerugian negara. Karena yang membayar kerugian Century adalah LPS yang dananya berasal dari deposan dalam bentuk premium asuransi. Jadi siapa pelaku sesungguhnya ? ya investor Chinkara Capital Ltd yang meraup dana triliunan dengan menggunakan SSB yang semuanya adalah mirror asset, yang ilegible. Tetapi knowledge pejabat BI dan Menteri Keuangan engga sampai kesana. Sehingga mudah dibobol. Yang jelas pelaku utamanya Robert Tantular dan Chairman Chinkara Capital Ltd sudah dikenakan hukuman oleh pengadilan. Dari kejadian Century ini, ada hikmah dimana BI dan OJK lebih hati hati dalam mengawasi perbankan, dengan prinsip cash basis , bukan Accrual Basis
EmoticonEmoticon