Informasi mengenai pedoman pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2018 saat ini sedang ditunggu banyak guru, khususnya yang telah dinyatakan lulus prestest. Serta sudah mengumpulkan berkas-berkas persyaratan yang diminta mulai dari Legalisir Ijazah, Surat Keterangan Sehat, Bebas NAPZA dan lain-lain.
Seperti kita tahu, untuk bisa mengikuti PPG Daljab 2018 ini, terlebih dulu harus lulus seleksi akademik (pretest) meliputi 1) Tes Potensi Akademik, 2) Tes Kemampuan Bidang Studi, 3) Tes Pedagogik, dan 4) Tes Minat dan Bakat. Setelah dinyatakan lulus, baru calon peserta melakukan seleksi administrasi dengan mengumpulkan berkas-berkas fisik yang diminta untuk diverifikasi oleh Dinas. Jika status sudah “Verifikasi Dinas Disetujui”, dilanjutkan dengan verifikasi oleh LPMP.
Nah, kabar baik untuk anda yang sudah memperoleh status “Verifikasi LPMP Disetujui”, sebab tinggal menunggu waktu kapan pelaksanaan PPG ini dimulai.
Berikut ini pedoman pelasanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2018:
Alur PPG Dalam Jabatan
Secara berurutan, alur PPG mulai tahap awal sampai akhir adalah sebagai berikut:
- Seleksi Akademik dan Administrasi
- Pendalaman Materi Model hybrid learning dg SPADA dan ID-REN (10 SKS) 3 bulan
- Lokakarya dan Peerteaching di LPTK (8 SKS) 5 Minggu
- PPL di Sekolah (6 SKS) 3 minggu
- Uji Kompetensi Mahasiswa PPG
- Lulus
- Memperoleh Sertifikat Pendidik atau Sertifikat Keahlian (khusus guru Produktif SMA)
Kurikulum PPG Dalam Jabatan
Setiap mata kegiatan dalam PPG ini memiliki bobot tersendiri dalam bentuk satuan kredit semester (SKS), berikut rinciannya:
- Pendalaman Materi Pendidikan dan Profesi Pendidik = 4 sks
- Pendalaman Materi Bidang Studi dengan Menerapkan Prinsip TPACK = 6 sks
- Reviu dan Diskusi Hasil Pendalaman Materi melalui Pembelajaran Daring 1 sks
- Pengembangan Perangkat Pembelajaran dan Peer-Teaching = 6 sks
- Penyusunan Perencanaan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) = 1 sks
- PPL Praktik Pengalaman Lapangan = 6 sks
Sehingga jumlah beban belajar yang harus ditempuh peserta PPG Daljab sebanyak 24 SKS.
JADWAL PELAKSANAAN PPG DALAM JABATAN
(Update 26 Juni 2018)
Jadwal kapan dilaksanakannya PPG menjadi teramat penting, sebab guru harus menyesuaikan antara ikut PPG ini dengan kelas yang menjadi kewajiban setiap hari. Selain itu mungkin juga ada yang punya urusan pribadi penting seperti hendak melahirkan dan sebagainya. Banyak yang berharap PPG ini dimulai di awal tahun pelajaran, agar tidak terlalu merugikan peserta didik.
PPG Dalam Jabatan pada tahun 2018 akan dilaksanakan dalam 2 tahap. Jadwal persiapan sampai pelaksanaan PPG Dalam Jabatan sebagai berikut.
PPG Dalam Jabatan Tahap 1
1. Pengumuman penetapan calon peserta PPG Dalam Jabatan dan penempatannya ke perguruan tinggi : 18 Mei 2018
2. Konfirmasi dan Registrasi Peserta dan Cadangan : 18-22 Mei 2018
3. Peserta Final : 23 Mei 2018
4. Pengiriman Berkas ke LPTK : 24-26 Mei 2018
5. Verifikasi keabsahan Ijasah : 24-28 Mei 2018
6. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan
- Daring (12 minggu) : 31 Mei-18 Agustus 2018
- Lapor Diri : 20 - 23 Agustus 2018
- Orientasi : 24 - 25 Agustus 2018
- Workshop (5 minggu) : 27 Agustus-29 September 2018
- PPL (3 minggu) : 1-20 Oktober 2018
- Uji Kinerja : 17-20 Oktober 2018
- Uji Pengetahuan : 27-28 Oktober 2018
PPG Dalam Jabatan Tahap 2
1. Pengumuman penetapan calon peserta PPG Dalam Jabatan dan penempatannya ke perguruan tinggi : 30 Juni 2018
2. Konfirmasi dan Registrasi Peserta dan Cadangan : 30 Juni - 2 Juli 2018
3. Peserta Final : 4 Juli 2018
4. Pengiriman Berkas ke LPTK : 4-6 Juli 2018
5. Verifikasi keabsahan Ijasah : 5-7 Juli 2018
6. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan
- Daring (12 minggu) : 9 Juli-21 September 2018
- Lapor Diri : 24 - 26 September 2018
- Orientasi : 27 - 28 September 2018
- Workshop (5 minggu) : 1 Oktober-2 November 2018
- PPL (3 minggu) : 5-23 November 2018
- Uji Kinerja : 20-23 November 2018
- Uji Pengetahuan : 1-2 Desember 2018
REGISTRASI CALON PESERTA
Seluruh guru calon peserta PPG Dalam Jabatan yang telah lolos seleksi akademik dan administrasi wajib melakukan registrasi akhir sebelum mengikuti PPG Dalam Jabatan. Tujuan registrasi ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh peserta PPG Dalam Jabatan memahami ketentuan yang berlaku selama mengikuti PPG Dalam Jabatan beserta sangsinya dan menyatakan kesanggupannya untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan.
Guru yang telah lolos seleksi akademik dan administrasi tetapi belum ditetapkan sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 atau guru yang menyatakan “tidak bersedia” dalam proses registrasi PPG Dalam Jabatan, akan diprioritaskan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun 2019. Guru yang tidak melakukan registrasi sampai batas waktu yang ditentukan berakhir, maka akan mengikuti antrian penetapan peserta PPG Dalam Jabatan pada tahun 2019 bergabung dengan guru yang dinyatakan lolos seleksi akademik pada bulan Mei 2018.
Tahapan registrasi calon peserta PPG Dalam Jabatan sampai menjadi Mahasiswa PPG Dalam Jabatan sebagai berikut.
1. Membuka Laman Informasi PPG Dalam Jabatan
Guru membuka laman sergur.id dan membaca dengan seksama informasi dan ketentuan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan yang meliputi:
a. pola pelaksanaan PPG Dalam Jabatan;
b. alur registrasi;
c. biaya PPG Dalam Jabatan; dan
d. pengisian identitas diri dan pakta integritas.
2. Melakukan Konfirmasi Kesediaan dan Registrasi
Setelah membaca dan memahami informasi dan ketentuan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan serta pembiayaan, semua guru calon peserta wajib melakukan konfirmasi kesediaan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Proses konfirmasi dan registrasi mengikuti alur yang telah disediakan dalam laman serta mengisi identitas diri yang telah disediakan dalam laman registrasi.
b. Bagi guru yang tidak ingin melanjutkan registrasi atau mengundurkan diri karena alasan keluarga, kesehatan, biaya, atau alasan lainnya, wajib mengkonfirmasi melalui laman agar dapat diisi oleh Peserta Cadangan. Guru tersebut akan diberi kesempatan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun berikutnya tanpa melalui seleksi akademik dan administrasi lagi.
c. Bagi Peserta Cadangan yang ingin masuk dalam daftar antrian untuk menggantikan peserta yang mengundurkan diri, dapat melakukan konfirmasi kesediaannya ditempatkan di perguruan tinggi yang pesertanya mengundurkan diri.
d. Guru yang telah menyelesaikan konfirmasi dan registrasi akhir sebagai peserta PPG Dalam Jabatan selanjutnya ditetapkan sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2018.
3. Mencetak Format A1 dan Pakta Integritas
Setelah melalui proses konfirmasi kesediaan dan registrasi, guru yang telah dinyatakan sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan wajib mencetak Format A1 dan Pakta Integritas yang merupakan bukti pendaftaran sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan. Format A1 ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kotaatau yang mendapatkan mandat atau kepala sekolah jika lokasi sekolah tidak di ibukota provinsi/kabupaten/kota. Pakta integritas ditandatangani oleh Mahasiswa PPG Dalam Jabatan diatas Materai Rp 6.000.
Format A1 dan Pakta Integritas dibawa pada saat lapor diri dan disampaikan kepada Panitia Penyelenggara PPG Dalam Jabatan pada masing-masing perguruan tinggi penyelenggara.
4. Menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan Pemerintah
Mahasiswa PPG Dalam Jabatan wajib menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan Pemerintah Biaya Pendidikan PPG Dalam Jabatan yang akan digunakan untuk proses pencairan dana Bantuan Pemerintah Biaya Pendidikan PPG Dalam Jabatan. Disamping itu, surat perjanjian tersebut sebagai bukti fisik komitmen dan pertanggungjawaban Mahasiswa PPG Dalam Jabatan untuk menyelesaikan PPG Dalam Jabatan sesuai waktu yang ditetapkan.
BIAYA PPG DALAM JABATAN
Seluruh pembiayaan dalam pelaksanaan PPG ini diatur dengan mekanisme berikut ini:
Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan terdiri atas 2 komponen biaya, yaitu 1) biaya pendidikan, dan 2) biaya pribadi (meliputi transportasi, akomodasi, konsumsi, dan biaya pribadi lainnya). Biaya pendidikan sebesar Rp7.500.000 ditanggung oleh Pemerintah Pusat untuk 20.000 orang dan empat Pemerintah Daerah sejumlah 870 orang. Biaya pribadi menjadi tanggungjawab guru yang bersangkutan, kecuali bagi guru daerah khusus untuk 14 mata pelajaran dan guru yang mengikuti Program Keahlian Ganda akan mendapat bantuan biaya hidup dari Pemerintah Pusat.
Peserta PPG Dalam Jabatan dengan biaya pendidikan dari Pemerintah Pusat ditetapkan berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut:
a. guru dengan usia diatas 50 tahun per tanggal 31 Desember 2017;
b. guru yang mengajar di daerah khusus atau daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T);
c. guru Pendidikan Luar Biasa (Kode 800);
d. guru produkif di SMK;
e. Guru lainnya berdasarkan ranking skor hasil seleksi akademik.
Demikianlah informasi mengenai Pedoman Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2018. Mudah-dahan bisa menjadi panduan anda sebelum maupun pada saat melaksanakan PPG ini.
Sumber : Pedoman Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2018.pdf
EmoticonEmoticon