Cara Mengisi Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) di Aplikasi Dapodik

July 19, 2020
Cara Mengisi Nomor Unik Kepla Sekolah (NUKS) di Aplikasi Dapodik
Cara Mengisi Nomor Unik Kepla Sekolah (NUKS) di Aplikasi Dapodik

pendikinfo.blogspot.com - NUKS atau Nomor Unik Kepala Sekolah adalah nomor khusus yang dikeluarkan dan di catat oleh LPPKS sebagai lembaga penjamin mutu yang bertugas untuk melaksanakan penyiapan, pengembangan dan permberdayaan kepala sekolah. NUKS merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memilih calon kepala sekolah yang berkualitas, dari segi administratif dan akademik. Untuk mendapatkan NUKS ini sendiri tidaklah mudah, banyak proses yang harus anda lalui dari proses pengusulan calon kepala sekolah, seleksi administratif, seleksi akademik, kemudian di lanjutkan dengan diklat calon kepala sekolah sebagai bentuk porgram pendidikan dan pelatihan khusus untuk calon kepala sekolah dan terakhir yaitu sertifikasi pengangkatan kepala sekolah.

Cara Mengisi NUKS di Aplikasi Dapodik

Untuk mengisi Nomor Unit Kepala Sekolah di Aplikasi Dapodik anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
  1. Login kedalam Aplikasi Dapodik kemudian klik menu GTK > Guru
  2. Pilih nama Kepala Sekolah yang ada pada Data Guru tersebut lalu klik tombol Ubah
  3. Pada isian data Kepala Sekolah, Scroll kebawah sampai bagian Kompetensi Khusus
  4. Jika sudah memiliki Lisensi Kepala Sekolah, pilih Ya 
  5. Isi Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) pada kolom yang tersedia.
  6. Klik Simpan
Setelah mengisi data NUKS, lakukan Sinkronisasi Aplikasi Dapodik agar perubahan data tercatat pada server pusat.

Informasi Pendidikan dalam versi Video dapat anda lihat di Youtube Informasi Pendidikan

Anda dapat juga melihat Video Tutorial seputar Aplikasi Dapodik di Youtube Solusi Dapodik

Semoga bermanfaat,
Salam Pendidikan😊

https://pendikinfo.blogspot.com

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »